Sehubungan dengan maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP.
  2. Latar belakang yang digunakan untuk melakukan penipuan tersebut berupa:
    1. pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan;
    2. implementasi aplikasi Coretax DJP; atau
    3. mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.
  3. Modus penipuan yang digunakan oleh oknum penipu antara lain:
    1. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh file dengan format .apk;
    2. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirim tautan palsu;
    3. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk melunasi tagihan pajak;
    4. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk memroses pengembalian kelebihan pajak;
    5. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk membayar meterai elektronik dengan mengklik atau mengakses tautan palsu; atau
    6. menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP.
  4. Apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui:
    1. kantor pajak terdekat;
    2. Kring Pajak 1500200;
    3. email pengaduan@pajak.go.id;
    4. akun X @kring_pajak;
    5. situs https://pengaduan.pajak.go.id; atau
    6. live chat pada https://www.pajak.go.id.
  5. Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui:
    1. saluran Kementerian Komunikasi dan Digital yang terdiri atas:
      1. aduan nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id;
      2. aduan konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id;
    1. saluran pengaduan/pelaporan Aparat Penegak Hukum.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.