Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi salah satu kewajiban rutin yang perlu dilaksanakan oleh wajib pajak. Untuk tahun pajak 2025, terdapat perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan mulai diimplementasikannya Coretax, setiap wajib pajak wajib melaporkan SPT Tahunannya melalui Coretax. Selaras dengan hal tersebut, Rumah Sakit (RS) Jakarta menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I mengadakan Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax dan Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax kepada seluruh Karyawannya (Selasa, 27/1).
Kegiatan yang diikuti oleh puluhan pegawai RS Jakarta ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh peserta terkait sistem Coretax yang pada tahun ini menjadi sarana pelaporan SPT Tahunan.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Hairuz Zuhri dan Djohan Arianto berkesempatan untuk menyampaikan materi terkait Aktivasi Akun Coretax. Hairuz menyampaikan bahwa untuk aktivasi akun Coretax, wajib pajak perlu mempersiapkan alamat email serta nomor telepon seluler yang aktif. “Aktivasi akun Coretax ini mudah. Cukup pastikan Bapak Ibu mengingat email dan nomor telepon yang terdaftar di djponline, lalu tinggal klik “Lupa Kata Sandi”, ujar Hairuz.
Selagi Hairuz menerangkan materi, para peserta langsung melakukan aktivasi akun Coretaxnya masing-masing. Hairuz dan Djohan memandu dan memastikan peserta dapat mengikuti langkah-langkah untuk melakukan aktivasi akun Coretaxnya. Setelah itu, para wajib pajak perlu untuk mengecek email atau SMS yang masuk di perangkat mereka untuk mengakses link reset password dan membuat kata sandi baru.
Para peserta juga diarahkan untuk melakukan aktivasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik yang berfungsi sebagai Tanda Tangan Elektronik di Coretax. “Setelah membuat password baru dan melakukan login ke akun Coretax, jangan lupa juga untuk melakukan Aktivasi Kode Otorisasi di menu Portal Saya, lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik, lalu silakan pilih Jenis Sertifikat Digital dan buat Passphrase,” ujar Hairuz.
Selesai aktivasi akun Coretax dan kode otorisasi, Djohan melanjutkan pemaparan materi terkait pelaporan SPT Tahunan di Coretax. “Sebelum lapor SPT Tahunan, hal yang perlu disiapkan Bapak dan Ibu sekalian adalah Bukti Potong, dokumen itu bisa diakses di akun Coretax Bapak Ibu semua melalui menu Portal Saya, lalu pilih Dokumen Saya”, ujar Djohan.
Untuk pelaporan SPT Tahunannya, dilakukan melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik “Buat Konsep SPT”. Untuk jenis SPT, pilih PPh Orang Pribadi, lalu pilih SPT Tahunan di jenis periode SPT dan periode tahun pajak. Setelah konsep berhasil dibuat, klik logo “pensil” untuk melakukan pengisian SPT.
Para narasumber mendampingi secara intensif para peserta dalam proses pelaporan SPT Tahunannya. Mereka juga memberi kesempatan untuk peserta yang ingin mendiskusikan proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.
Hairuz dan Djohan berharap melalui kegiatan ini para peserta juga dapat juga aktif mengingatkan kerabat maupun orang-orang di sekitarnya untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadinya sebelum batas waktu, yaitu 31 Maret.
| Pewarta: Kresna Tirta Indraprasetya |
| Kontributor Foto: Tim Dokeumentasi Kanwil DJP Jakarta Selatan I |
| Editor: Sugiarti |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views

