Simak! Di Era Coretax, Wajib Pajak Ini Masih Boleh Melaporkan SPT Tahunan Kertas
Oleh: Nur Fajar, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sejak Direktorat Jenderal Pajak resmi mengimplementasikan Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan, banyak wajib pajak bertanya-tanya apakah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam bentuk kertas masih diperbolehkan. Pertanyaan ini wajar muncul karena Coretax dirancang untuk mendorong digitalisasi layanan, mempercepat proses administrasi, serta meningkatkan akurasi dan validitas data perpajakan.
Namun, transformasi digital tidak serta-merta menghapus seluruh mekanisme konvensional. Regulasi tetap memberi ruang bagi sebagian wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas. Hal ini secara eksplisit diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. PER-11/PJ/2025 ini menyatakan bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik maupun formulir kertas.
Meski demikian, tidak semua wajib pajak bebas memilih metode penyampaian. Coretax menetapkan bahwa sebagian kelompok wajib pajak diwajibkan menggunakan pelaporan elektronik. Kewajiban ini berlaku bagi:
- Wajib Pajak badan;
- Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan dengan status lebih bayar;
- Wajib Pajak yang pernah melaporkan SPT Tahunan secara elektronik;
- Wajib Pajak yang terdaftar di KPP tertentu;
- Wajib Pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak;
- Wajib Pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.
Artinya, bagi kelompok ini, pelaporan kertas bukan lagi opsi.
Sebaliknya, bagi wajib pajak orang pribadi tertentu, pelaporan SPT Tahunan dalam bentuk kertas masih dimungkinkan. Kriteria ini cukup spesifik yaitu:
- Wajib pajak harus merupakan orang pribadi;
- SPT yang disampaikan berstatus nihil atau kurang bayar;
- Wajib Pajak yang belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara elektronik;
- Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama;
- Wajib Pajak yang tidak menggunakan jasa konsultan pajak;
- Wajib Pajak yang laporan keuangannya tidak diaudit oleh akuntan publik;
- SPT yang disampaikan bukan untuk bagian tahun pajak.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kebijakan masih mempertimbangkan aspek kesiapan dan karakteristik wajib pajak.
Bagi mereka yang memenuhi kriteria tersebut, formulir SPT Tahunan kertas tetap disediakan dan telah disesuaikan dengan kebijakan baru. Formulir ini secara tegas dinyatakan berlaku untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, serta telah disesuaikan dengan PER-11/PJ/2025. Bahkan, petunjuk teknis mengenai cara pencetakan, pengisian, hingga penyampaian secara langsung atau melalui pos juga masih diatur secara teperinci.
Proses penerimaan SPT kertas pun tidak dihapus, tetapi diintegrasikan ke dalam alur kerja baru yang berbasis Coretax. Ketika wajib pajak menyerahkan SPT secara langsung ke KPP, petugas tetap melakukan penelitian atas kelengkapan dan validitas dokumen. Jika dinyatakan lengkap dan sah, maka diterbitkan bukti penerimaan surat (BPS) pada hari yang sama. Sebaliknya, jika SPT tidak lengkap atau tidak valid, dokumen akan dikembalikan kepada wajib pajak disertai lembar penelitian sebagai dasar perbaikan.
BPS sendiri kini telah distandarisasi dalam format baru yang memuat informasi penting seperti nomor dan tanggal penerimaan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama wajib pajak, jenis dan status SPT, tahun pajak, serta kanal penyampaian. Dengan demikian, meskipun berbentuk kertas, setiap SPT tetap tercatat secara sistematis dalam Coretax.
Setelah diterima, SPT kertas tidak lagi berhenti di loket pelayanan. Dokumen tersebut masuk ke dalam alur pengemasan, pemindaian, dan perekaman detail data. Sistem baru memastikan bahwa data SPT dapat divalidasi secara lebih cepat dan akurat, sekaligus mengurangi potensi kesalahan penghitungan manual. Bahkan, SPT yang dikirim melalui pos kini bisa langsung diteruskan ke unit pengolahan dokumen tanpa harus melalui seluruh tahapan manual di KPP.
Transformasi ini menunjukkan bahwa kebijakan Coretax bukan bertujuan menghapus mekanisme lama secara drastis, melainkan menata ulang proses agar lebih efisien dan akuntabel. Pelaporan kertas tetap diakomodasi, namun dengan syarat ketat dan pengawasan yang lebih sistematis. Tujuannya bukan semata-mata digitalisasi, tetapi memastikan bahwa setiap SPT yang masuk memiliki kualitas data yang baik, valid, dan dapat diproses secara otomatis.
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan apakah masih boleh melaporkan SPT Tahunan kertas setelah Coretax berlaku adalah: ya, masih boleh, tetapi hanya bagi wajib pajak orang pribadi tertentu yang memenuhi persyaratan khusus. Bagi kelompok lainnya, pelaporan elektronik menjadi keharusan. Kebijakan ini mencerminkan pendekatan transisi yang adaptif, tidak memaksa, tetapi tetap mendorong masyarakat untuk beralih secara bertahap menuju sistem digital yang lebih modern dan terintegrasi.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 98 views