Meliani, guru P3K yang mengajar di SMA 1 Baras patut menjadi menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya. Meliani bersama suaminya, Ikbal, melakukan aktivasi akun Coretax DJP sekaligus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu (Jumat, 2/1).
KP2KP Pasangkayu pun memberikan apresiasi kepada Meliani beserta suami sebagai wajib pajak pertama yang melaporkan SPT Tahunan pada tahun 2026.
Apresiasi diserahkan secara langsung oleh Kepala KP2KP Pasangkayu, Muhammad Najih Aulady, kepada wajib pajak. Pemberian apresiasi berupa suvenir ini dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lain untuk segera melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu batas waktu yang ditentukan.
Seperti yang diketahui bersama, sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret) dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak (30 April).
Najih menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dikarenakan pelaporan SPT Tahunan kali ini melalui sistem baru, yaitu Coretax DJP.
“Kehadiran Coretax DJP tidak menambah pajak baru, akan tetapi justru mempermudah wajib pajak dengan adanya portal akun pribadi yang akan memonitor segala keperluan administrasi perpajakan,” ujarnya.
“Apresiasi terhadap Meliana ini kami berikan sebagai bentuk penghargaan atas ketaatan melaporkan SPT Tahunan pada awal waktu. Kami berharap Meliana dapat menyampaikan kepada rekan-rekannya bahwa pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan pada awal tahun, tidak perlu menunggu jatuh tempo akhir Maret,” jelas Najih.
Meliana menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP ini lebih mudah dan cepat. Selain itu, ia juga mengingatkan untuk wajib pajak yang berstatus istri agar segera melakukan penggabungan NPWP dengan suami, untuk menghindari penghitungan pajak yang kurang bayar (KB).
“Sesuai penjelasan dari petugas, lebih baik satu keluarga mempunyai satu NPWP agar lebih sederhana dalam administrasinya,” ungkap Ilyana. Guru yang sehari-hari mengajar Bahasa Inggris tersebut tidak lupa berterima kasih atas panduan yang diberikan oleh petugas KP2KP Pasangkayu.
Najih menambahkan bahwa konsep family tax unit (FTU) pada Coretax DJP mengartikan bahwa penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak penghasilan. Pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan terpusat oleh kepala keluarga.
“Sebenarnya ini bukanlah konsep baru. Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan sudah menjelaskan dari dulu. Sistem Coretax DJP hanya melakukan penghitungan otomatis atas penghasilan jika suami istri mempunyai NPWP sendiri-sendiri,” pungkasnya.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Sumin, memberikan apresiasi terhadap antusiasme wajib pajak di wilayah Kabupaten Pasangkayu dan kesigapan KP2KP Pasangkayu dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak.
Sumin juga berharap semoga aplikasi Coretax DJP dapat berjalan lancar dan memberikan kemudahan serta kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.
| Pewarta: Najih |
| Kontributor Foto: Iksan Haris |
| Editor: Muhammad Irwan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views

