Anda Agen Asuransi? Yuk, Pahami Perpajakan Anda di Era Coretax DJP!
Oleh: (Aptri Oktaviyoni), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Berkarier di sektor asuransi memang diproyeksikan memiliki prospek jangka panjang yang sangat menjanjikan secara finansial. Tingginya pertumbuhan industri asuransi disebabkan karena banyaknya penduduk kelas menengah yang menyadari pentingnya asuransi untuk proteksi kehidupan. Menurut data yang dihimpun Mordor Intelligence, tingkat pertumbuhan rata-rata per tahun waktu tertentu (compound annual growth rate/CAGR) industri asuransi di Indonesia mencapai 7,7 persen.
Berdasarkan statistik data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat 19.099 agen asuransi yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP) dengan 8.878 yang berstatus WP aktif. Menariknya, secara rutin setiap tahun, sebagian besar agen asuransi menyampaikan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) dengan status lebih bayar. Adapun data SPT tahunan agen asuransi yang berstatus lebih bayar mencapai angka 1.020 pada tahun pajak 2022, 1.072 pada tahun pajak 2023, dan 785 pada tahun pajak 2024.
Pahami Ketentuan Perpajakan Agen Asuransi
Secara umum, penghasilan agen asuransi berasal dari komisi atau imbalan dari penjualan premi nasabah. Yang membuat bisnis agen asuransi ini menarik adalah komisi yang dianggap besar. Semakin banyak nasabah yang membeli produk asuransi dari agen asuransi, semakin besar juga komisi yang akan didapat agen asuransi. Terdapat dua pengenaan jenis pajak atas penghasilan yang diterima agen asuransi, yaitu PPh dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Atas komisi yang diperoleh, agen asuransi akan dipotong PPh berdasarkan kategori bukan pegawai dengan perhitungan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER): penghasilan bruto x 50% x tarif PPh Pasal 17.
Lalu, kenapa pelaporan SPT tahunan agen asuransi bisa berstatus lebih bayar?
Status lebih bayar terjadi karena terdapat kelebihan pemotongan pajak (disebut kredit pajak) daripada pajak terutang yang dilaporkan pada SPT tahunan PPh. Pada saat pelaporan SPT tahunan PPh, wajib pajak akan menghitung ulang penghasilan neto, kredit pajak, dan pajak terutang atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak.
Agen asuransi yang memilki penghasilan dalam satu tahun pajak tidak melebih Rp4,8 miliar dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN) sebesar 50 persen. Syaratnya adalah wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Selain PPh, penyerahan jasa agen asuransi kepada perusahaan asuransi dikenakan PPN dengan besaran tertentu, yaitu 1,1 persen dari jumlah komisi atau imbalan yang diterima. Dalam hal ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai pemungut PPN atas komisi yang dibayarkan kepada agen asuransi dan wajib menyetorkankannya ke kas negara. Adapun bukti pembayaran komisi dari perusahaan asuransi merupakan dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Bagi agen asuransi yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diberikan perlakuan khusus, yaitu dianggap telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Sebagai bentuk kemudahan, agen asuransi dianggap telah melakukan pelaporan SPT masa PPN sehingga tidak perlu lapor sesuai ketentuan pelaporan SPT Masa PPN pada umumnya.
Administrasi Perpajakan Agen Asuransi pada Coretax DJP
Dalam mendukung sistem smart government, agen asuransi sudah harus menggunakan Coretax DJP. Hal-hal yang menjadi perhatian utama pada pengenalan Coretax DJP yaitu sebagai berikut.
- Pemadanan NIK-NPWP
Agen asuransi harus memastikan nomor identitas kependudukan (NIK) sebagai NPWP 16 digit telah padan pada sistem DJP.
- Aktivasi Akun Coretax DJP
Agen asuransi juga perlu memastikan email dan nomor telepon seluler telah tervalidasi di sistem DJP. Bagi agen asuransi yang sudah pernah menggunakan DJP Online dapat langsung membuka menu “Lupa Kata Sandi?” pada laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Namun, bagi agen asuransi yang belum pernah menggunakan DJP Online, silakan membuka menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Permintaan kode otorisasi
Kode otorisasi (KO) merupakan alat verifikasi dan autentikasi berupa tanda tangan elektronik untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak terverifikasi yang diproses dengan cara membuka menu “Portal Saya” dan memilih sub menu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pemberitahuan Penggunaan NPPN
Untuk kelancaran pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2025, agen asuransi dapat menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN di Coretax DJP dengan cara membuka menu “Layanan Wajib Pajak” dan membuat permohonan layanan adminsitrasi dengan submenu “LA.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas”.
Sebagai informasi, pengisian SPT tahunan PPh orang pribadi mulai tahun pajak 2025 sudah tidak menggunakan DJP Online lagi tetapi beralih ke Coretax DJP. Jika pengisian SPT tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, agen asuransi menggunakan jenis formulir SPT 1770, mulai tahun pajak 2025, seluruh wajib pajak orang pribadi hanya menggunakan satu format SPT tahunan. Adapun cara pengisian SPT akan dimulai dari SPT induk dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan mengarahkan WP orang pribadi mengisi lampiran-lampiran yang dipersyaratkan.
Anda agen asuransi? Yuk segera aktifkan akun Coretax DJP dari sekarang untuk kemudahan dan efisiensi seluruh administrasi perpajakan Anda di sistem Coretax DJP!
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 88 views