Banda Aceh, 30 Desember 2025 – Asset & Liabilities Committee (ALCo) Regional Aceh merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama dengan rekan-rekan Kementerian Keuangan Aceh yaitu Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk mendiskusikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Regional Aceh, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran. ALCo Regional Aceh melaporkan kinerja APBN Regional Aceh s.d. 30 November 2025.
Realisasi APBN Regional s.d. 30 November 2025 mencatat total pendapatan Rp5,20 triliun (72,59%). Pendapatan ini terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp3,53 triliun (59,87%), penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp514,12 miliar (109,45%), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,15 triliun (145,64%).
Di sisi pengeluaran, belanja negara per 30 November 2025 mencapai Rp40,45 triliun. Belanja negara terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat (BPP) Rp12,41 triliun dan Belanja Transfer ke Daerah (TKD) Rp28,04 triliun.
BPP secara year on year (yoy) mengalami penurunan sebesar 24,37% yang secara persentase realisasi telah mencapai 79,27%. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan pagu anggaran.
Realisasi TKD secara yoy mengalami kontraksi sebesar 6,17%. Hal ini disebabkan terutama oleh turunnya pagu penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik.
Realisasi belanja daerah APBD (konsolidasi) s.d. 30 November 2025 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja transfer sebesar Rp28,15 triliun (70,20%). Kinerja belanja modal belum menunjukkan akselerasi yang signifikan, belanja daerah masih didominasi oleh belanja operasi senilai Rp20,50 triliun dan belanja transfer senilai Rp5,78 triliun.
Sementara itu, realisasi pendapatan APBD Provinsi Aceh s.d. 30 November 2025 sebesar Rp30,71 triliun (76,69%), dimana sumber pendapatan APBD terbesar masih berasal dari pendapatan dana transfer senilai Rp25,41 triliun.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Aceh sudah mencapai Rp5,05 triliun (78,30%). PAD dari Retribusi Daerah mengalami kenaikan sebesar 15,12% secara yoy. Peningkatan tersebut didominasi oleh retribusi Jasa Umum pemerintah Provinsi/Kab/Kota. Selain itu, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan juga mengalami pertumbuhan positif yang didominasi oleh Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Regional Chief Economist kerja sama dengan para pemangku kepentingan yang memahami kondisi perekonomian daerah baik yang berasal dari kalangan praktisi maupun akademisi.
Aktivasi Akun Coretax dan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak
SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 (yang akan dilaporkan mulai tahun 2026) wajib menggunakan aplikasi Coretax. Wajib Pajak diharapkan segera melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Untuk aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak dapat melihat tutorialnya di http://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.
- 1 view