Padang, 16 Desember 2025 — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan pada prinsipnya berangkat dari kepatuhan dasar Wajib Pajak, yakni penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar dan tepat waktu. Hingga 15 Desember 2025, tingkat kepatuhan formal di wilayah Sumatera Barat dan Jambi tercatat sangat positif: SPT Tahunan mencapai 98,7%, SPT Masa PPN 99,5%, dan SPT Masa PPh Pasal 21 sebesar 117,9%. “Capaian ini akan terus meningkat mengingat masih ada 15 hari ke depan di penghujung 2025. Hal ini menunjukkan kepatuhan pajak sukarela yang semakin membaik. DJP berkomitmen menjaga keseimbangan antara pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum agar sistem perpajakan berjalan adil dan kredibel,” kata Arif  dalam pernyataan resminya.

Sejalan dengan penguatan kepatuhan, Arif berkomitmen memperkuat pelaksanaan penegakan hukum perpajakan melalui mekanisme yang berjenjang, berimbang, dan profesional, mencakup pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan. Melalui rangkaian upaya tersebut, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi membukukan kontribusi kinerja penegakan hukum sebesar Rp583,56 miliar sepanjang tahun 2025. Penegakan hukum dijalankan dengan tetap mengedepankan pendekatan proporsional, humanis, dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Secara tidak langsung, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menekankan bahwa tindakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga kesetaraan perlakuan—agar Wajib Pajak yang patuh tidak dirugikan oleh pihak yang mengabaikan kewajiban.

Hingga 10 Desember 2025, kegiatan pemeriksaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menghasilkan penerimaan sebesar Rp437 miliar, melalui sinergi Unit Pemeriksa Pajak (UP2) di Kanwil dan 10 UP2 pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Sumatera Barat dan Jambi. Pemeriksaan dilaksanakan oleh Fungsional Pemeriksa Pajak dengan mengutamakan akurasi, kepatuhan prosedur, dan objektivitas, sekaligus berfungsi sebagai sarana edukasi agar Wajib Pajak semakin memahami pentingnya pelaporan yang benar, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Untuk memperkuat efektivitas pemeriksaan, selama periode 1 Januari s.d. 10 Desember 2025 telah diterbitkan 1.293 Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dengan potensi awal Rp337,26 miliar. Pada periode yang sama, UP2 menyelesaikan 1.365 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menghasilkan 8.405 produk hukum (Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak), terdiri dari 5.307 SKPKB bernilai Rp594,35 miliar, 1 SKPKBT senilai Rp75,01 juta, serta 3.097 STP total Rp29,79 miliar. “Pemeriksaan bukan semata mencari kekeliruan, tetapi memastikan keadilan pemenuhan kewajiban perpajakan berbasis data dan ketentuan,” tegas Kakanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi.

Di sisi penagihan, Arif Mahmudin Zuhri terus berupaya mengoptimalkan penerimaan melalui penagihan aktif sebagai bagian dari penegakan hukum administrasi. Pada 17–18 November 2025, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) pada 10 KPP melaksanakan pemblokiran serentak rekening penanggung pajak yang melibatkan 54 Wajib Pajak dan 75 Penanggung Pajak, dengan 419 surat permintaan pemblokiran dan nilai tunggakan mencapai Rp283.883.291.862. Kegiatan ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan 15 bank (5 bank Himbara dan 10 bank lainnya). Arif menyampaikan apresiasi atas dukungan sektor perbankan, seraya menekankan pentingnya respons cepat agar proses pengamanan aset berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

Arif menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah tahapan persuasif ditempuh—melalui Surat Teguran dan Surat Paksa—serta pemberian ruang bagi Wajib Pajak untuk melunasi kewajiban secara sukarela. Pemblokiran dapat dicabut setelah utang pajak dan biaya penagihan dilunasi; apabila saldo mencukupi namun pelunasan tidak dilakukan, KPP dapat menindaklanjuti sesuai mekanisme pemindahbukuan ke kas negara.

Sampai dengan 15 Desember 2025, penagihan yang telah dilakukan meliputi penerbitan 55.575 Surat Paksa, 471 objek sita, 8 tindakan pencegahan (cegah), serta 419 surat pemblokiran serentak. Adapun realisasi penerimaan Penagihan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mencapai Rp142.006.150.053. Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menilai langkah penagihan aktif ini tidak hanya memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat luas agar memenuhi kewajiban tepat waktu.

Penegakan hukum pidana perpajakan juga menjadi perhatian, dengan tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme sukarela sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sepanjang 2025, penyelesaian perkara Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan (Buperdik) berhasil memulihkan kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp4,25 miliar.                                                                                                                        

Dalam Buperdik, terdapat 17 perkara yang diselesaikan:  4 perkara diselesaikan melalui mekanisme Pasal 8 ayat (3) UU KUP (pengungkapan ketidakbenaran secara sukarela dan pelunasan), 12 perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan 1 perkara dinyatakan sumir. Melalui jalur ini, pemulihan kerugian negara mencapai Rp542,92 juta. Sementara pada tahap penyidikan, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menyelesaikan 5 perkara: 2 perkara dihentikan penyidikannya berdasarkan Pasal 44B UU KUP setelah pelunasan kerugian negara, sehingga memulihkan penerimaan sebesar Rp3,72 miliar; serta 3 perkara dinyatakan lengkap (P-21), dengan 2 perkara telah memperoleh putusan pengadilan dan 1 perkara masih berproses menuju persidangan. Dua perkara dengan tersangka AH dan EY telah diputus pada tahun 2024. Vonis AH dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp5,84 miliar. Sedangkan EY dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp5,64 miliar.

Menutup keterangan, Arif mahmudin Zuhri  menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang tegas, profesional, berkeadilan, dan humanis, sekaligus menjaga kepercayaan publik melalui transparansi dan akuntabilitas. DJP juga mengajak seluruh Wajib Pajak untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak secara benar. “Dengan semangat Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh, kami akan terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat pengawasan, dan memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara proporsional demi melindungi Wajib Pajak yang patuh serta mengamankan penerimaan negara,” tutup Arif dalam konferensi persnya.

***

Narahubung media:

Firman Darajat

Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi

Telpon  : 0751 – 7055515

e-mail    : p2humas.sumbarjambi@pajak.go.id