Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Trenggalek menggelar sosialisasi Aktivasi Akun Coretax DJP dan Kode Otorisasi di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag) Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Trenggalek (Rabu, 12/11).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 41 Tahun 2019 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara daring.
Melalui sosialisasi ini, pegawai Komidag mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya melakukan aktivasi Akun Coretax DJP dan Kode Otorisasi sebagai syarat utama pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP.
Kepala Seksi Pelayanan, Nur Hasanah, dalam arahannya menekankan pentingnya aktivasi akun sejak dini. “Kami mengimbau para wajib pajak, bukan hanya Komidag ya, tapi juga wajib pajak orang pribadi maupun badan di wilayah Tulungagung dan Trenggalek untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan KO (kode otorisasi)," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses ini sebaiknya tidak ditunda mengingat pelaporan SPT tahunan melalui Coretax DJP merupakan mekanisme baru, sehingga membutuhkan penyesuaian. “Karena lapor lewat Coretax DJP ini kan hal baru, takutnya nanti Bapak/Ibu repot kalau harus aktivasi dan laporan di waktu yang sama,” tambahnya.
Kepala Dinas Komidag Kabupaten Trenggalek juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menyambut baik dukungan dari KPP Pratama Tulungagung dan KP2KP Trenggalek, serta berharap seluruh pegawai di lingkungan Komidag dapat memenuhi kewajiban pelaporan pajaknya dengan baik.
“Saya harap, mudah-mudahan kepatuhan pajak dari para pegawai di lingkungan Komidag dapat tercapai 100%. Semoga masa pelaporan SPT tahunan yang hanya berlangsung selama tiga bulan dapat dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.
Sosialisasi berlangsung dengan sesi pemaparan teknis dan tanya jawab terkait kendala yang sering ditemui dalam proses aktivasi maupun pelaporan SPT melalui sistem baru Coretax DJP.
Dengan adanya kegiatan ini, Nur Hasanah berharap agar tingkat kepatuhan pegawai dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dapat meningkat dan mendukung optimalisasi layanan perpajakan berbasis digital di Kabupaten Trenggalek.
| Pewarta: Ika Rilin Pramantya |
| Kontributor Foto: Bagus Dwi Atmaja |
| Editor: Faris Aulia Rahman |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views
