Kamis, 13 November 2025 - Kanwil DJP Jawa Barat II bekerja sama dengan Korwas Polda Jawa Barat telah melakukan penyerahan tanggung jawab penyidikan atas salah satu dari dua tersangka pelaku penyertaan atas nama LH bersama dengan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Karawang untuk dilakukan penuntutan atas perkara pidana perpajakan melalui PT SDS yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang dengan klasifikasi usaha di bidang jasa penyediaan tenaga kerja kepada perusahaan-perusahaan. Sementara tersangka lainnya, a.n. DK, tidak diikutkan dalam penyerahan dimaksud untuk dilakukan penuntutan karena telah menyetorkan uang ke kas negara sesuai dengan hasil perhitungan ahli dan menyampaikan surat permohonan penghentian penyidikan.

Keduanya dipersangkakan dalam perkara dengan tempus masa pajak tahun 2019 sampai dengan 2020 atas perbuatan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (PPN) yang telah dipungut  sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, atau disebut UU KUP.

Perbuatan kedua tersangka dalam perkara PT SDS tersebut menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp196.347.828 (seratus sembilan puluh enam juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah). Sebelum dilakukan penyidikan, Direktorat  Jenderal  Pajak telah menempuh tahapan-tahapan tindak lanjut atas ketidakpatuhan Wajib Pajak dimaksud mulai dari imbauan secara persuasif hingga represif berupa penegakan hukum pidana. Namun hingga saat ini, Wajib Pajak atau para tersangka tidak juga sepenuhnya menggunakan hak nya untuk mengganti kerugian pendapatan negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak  pidana  di  bidang  perpajakan lainnya,  bahwa  Direktorat  Jenderal  Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan dalam rangka mengamankan penerimaan  negara  demi  tercapainya  pemenuhan  pendapatan  negara  dalam APBN.