Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Mempawah melakukan asistensi dan pendampingan aktivasi akun wajib pajak dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat digital pada Coretax DJP bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah (Kamis, 13/11).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula atas Balairung Setia Sekda Kabupaten Mempawah ini  dibuka  langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Drs. Ismail, M.M. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KP2KP Mempawah, Ahmad Zakariya, dan Tim Penyuluh KPP Pratama Kubu Raya, Pani, Fitria, dan Danu. Adapun peserta kegiatan yang hadir berjumlah 84 pegawai di bawah Sekda Kabupaten Mempawah.

"Aktivasi akun wajib pajak dan pembuatan kode otorisasi wajib dilakukan oleh seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Mempawah. Dari 31 organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Mempawah, Sekda menjadi yang pertama melaksanakan kegiatan ini, dan semua pegawai di bawah Sekda harus sudah melakukan aktivasi,” ujar Ismail, dalam sambutannya.

”Mulai tahun 2026 mendatang, penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2025 tidak lagi menggunakan aplikasi DJP Online, tetapi sudah menggunakan Coretax DJP, dan untuk bisa lapor SPT tahunan dengan Coretax harus sudah menlakukan aktivasi akun dan membuat kode otorisasi,” jelas Zakariya, mengawali kegiatan.

Kegiatan ini dipandu langsung oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Kubu Raya menggunakan sarana handphone (HP) dan laptop masing-masing peserta, yang sudah terhubung dengan internet. Kegiatan dimulai dengan mendata para peserta apakah alamat email dan nomor HP sama dengan yang digunakan pada DJP Online atau sudah ganti. Apabila alamat email dan HP sudah sama, para peserta dipandu secara bertahap melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Namun apabila ada yang berubah, HP dan email-nya, akan dilakukan perubahan data terlebih dahulu. Setelah aktivasi akun berhasil dilakukan, langkah selanjutnya adalah membuat kode otorisasi.

Cara pembuatan kode otorisasi adalah login ke Coretax DJP, masuk Portal Saya lalu klik Permintaan kode Otorisasi. Isi rincian sertifikat digital pilih Penyedia Sertifikat, Masukan ID Penendatanganan atau buat Passphrase, centrang Pernyataan lalu klik Kirim.Jika berhasil akan muncul Notifikasi ”Sertifikat Digital Berhasil dibuat”. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

Pewarta: Ahmad Zakariya
Kontributor Foto: Ahmad Zakariya
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.