Salah satu wajib pajak, Annisa, mendatangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega untuk mengajukan permohonan pindah dari KPP Pratama Cileungsi ke KPP Pratama Soreang, Kota Bandung (Selasa, 4/11).
“Lebih gampang dan memudahkan, juga sangat membantu. Saya tidak perlu jauh-jauh ke KPP tempat saya terdaftar,” ujar Annisa usai menerima layanan.
KPP Pratama Bandung Tegallega menunjukkan komitmennya dalam mendukung implementasi Coretax DJP. Melalui sistem ini, setiap KPP dapat memberikan layanan lintas wilayah tanpa batas sehingga wajib pajak bisa memperoleh pelayanan di KPP mana pun tanpa harus datang ke KPP tempat asal terdaftar.
Implementasi Coretax DJP menjadi tonggak penting dalam transformasi digital DJP. Sistem ini tidak hanya mengintegrasikan data dan proses antar-KPP, tetapi juga memperluas jangkauan serta kemudahan akses pelayanan perpajakan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Selain mengajukan permohonan pemindahan, Annisa juga melakukan aktivasi akun Coretax DJP sebagai langkah awal untuk dapat mengakses berbagai fitur layanan digital DJP, termasuk pembaruan data dan pelaporan pajak secara daring.
Penerapan layanan lintas KPP ini menjadi wujud nyata komitmen KPP Pratama Bandung Tegallega dalam mendukung transformasi digital DJP dan meningkatkan kemudahan layanan bagi wajib pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I.
| Pewarta: Latifah Setyaningsih |
| Kontributor Foto: Latifah Setyaningsih |
| Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views
