Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan II menggelar Live Instagram bertajuk “PPh Pasal 21 DTP Diperluas, Ingat Lagi Kriteria Pegawai yang Dapat? Simak Aturannya” melalui akun resmi @pajakmadyajakseldua (Jumat, 31/10). Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00–11.00 WIB ini dipandu oleh Penyuluh Pajak, Riana Anggita Sari dan Nugroho Wahyu Utomo.
Dalam sesi tersebut, narasumber menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan terbaru terkait perluasan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) berdasarkan PMK Nomor 72 Tahun 2025. Perluasan tersebut kini mencakup sektor pariwisata selain industri padat karya. Perluasan ini dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, menjaga daya beli masyarakat, serta mendorong pembukaan lapangan kerja di sektor pariwisata.
“Dengan perluasan ini, pekerja sektor pariwisata kini juga dapat merasakan manfaat PPh 21 DTP,” ujar Riana.
Adapun kriteria penerima insentif tetap megacu pada ketentuan sebelumnya, yakni pegawai tetap dan tidak tetap yang memiliki NIK/NPWP valid serta memenuhi batas penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan, atau Rp500 ribu per hari untuk pekerja harian. Insentif ini berlaku untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2025 dengan kewajiban bagi perusahaan untuk tetap membuat bukti potong dan melaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 paling lambat 31 Januari 2026.
Melalui kegiatan ini, wajib pajak diimbau untuk memastikan pemenuhan ketentuan administrasi, termasuk kesesuaian Kode Lapangan Usaha (KLU) serta validitas identitas perpajakan pegawai, guna memastikan pemanfaatan insentif secara tepat dan sesuai aturan.
| Pewarta: Pranawengrum Setyaningsih |
| Kontributor Foto: Pranawengrum Setyaningsih |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views