Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang menggelar kegiatan Edukasi Coretax DJP di Aula BPKAD Kabupaten Sintang (Kamis, 9/10). Kegiatan tersebut diikuti sejumlah perwakilan bendahara dari berbagai instansi pemerintah daerah di Kabupaten Sintang. 

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dibuka dengan sambutan Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Sintang, dr. Harysinto Linoh, M.M. "Coretax DJP ini memang merupakan hal baru di bidang perpajakan. Kita perlu untuk terus belajar agar dapat memahaminya sehingga pelaksanaan administrasi perpajakan dapat terlaksana dengan baik. Baik yang berhubungan dengan administrasi instansi, maupun kewajiban perpajakan pribadi, seperti Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan," ujar Harysinto dalam sambutannya.

Dalam kesempatan ini, Tim Penyuluh KPP Pratama Sintang, Antonius Purnawan bersama dengan Annisa Khoriyyatul Umah menyampaikan materi terkait pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi melalui Coretax DJP. Materi yang disampaikan meliputi proses aktivasi akun Coretax, pembuatan kode otorisasi DJP, hingga pengisian formulir SPT Tahunan. 

"Hal pertama yang perlu Bapak/Ibu lakukan adalah aktivasi akun Coretax. Aktivasi dapat dilakukan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Kemudian, jika sudah berhasil, silakan Bapak/Ibu melakukan pembuatan kode otorisasi DJP dan membuat passphrase sesuai dengan preferensi masing-masing. Untuk pelaporan SPT Tahunan di tahun depan dilakukan melalui menu Surat Pemberitahuan, kemudian pilih SPT Orang Pribadi, pilih tahun pajak, dan lakukan pengisian formulir SPT," jelas Anton sembari memaparkan langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan satu per satu.

Tim Penyuluh KPP Pratama Sintang juga menyampaikan fasilitas yang diberikan DJP dalam periode persiapan pelaporan SPT Tahunan, yaitu Simulator Coretax DJP yang dapat diakses wajib pajak secara mandiri. Tak hanya itu, Tim Penyuluh KPP Pratama Sintang juga membuka ruang diskusi terkait praktik administrasi perpajakan yang telah dilaksanakan oleh para bendahara instansi pemerintah hingga saat ini. 

Pada sesi diskusi, beberapa wajib pajak menyampaikan permasalahan yang dialami terkait pemenuhan kewajiban perpajakan, di antaranya terkait pembuatan kode billing deposit dan pelaporan SPT Masa untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Unifikasi.

Dengan adanya sinergi antara KPP Pratama Sintang dan BPKAD Kabupaten Sintang, diharapkan wajib pajak dapat lebih siap dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 di tahun 2026 sebagai bentuk pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan.

 

Pewarta: Chandra Hatipuspita
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.