“Peraturan yang baru perlu disosialisasikan dengan jelas agar implementasinya di daerah berjalan selaras dengan kebijakan nasional,” ujar Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, Yurnalis.
Yurnalis menjadi narasumber forum pajak kolaboratif yang bertajuk “Tax Forum PLN Group 2025” antara Grup PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kota Bandung (Rabu, 29/10).
Kegiatan yang diselenggarakan selama tiga hari sampai 31 Oktober 2025 ini menjadi wadah strategis bagi PLN Group untuk memperdalam pemahaman serta menyamakan persepsi terkait implementasi berbagai kebijakan dan peraturan perpajakan terbaru.
Selama tiga hari pelaksanaan, peserta forum mendapatkan materi sosialisasi peraturan-peraturan baru di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2025.
PMK nomor 51 tahun 2025 mengatur tentang tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Sedangkan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Melalui penyelenggaraan Tax Forum PLN Group 2025, PLN menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kepatuhan dan tata kelola perpajakan yang transparan serta selaras dengan regulasi pemerintah.
Kanwil DJP Jawa Barat I berharap ini menjadi sarana berkelanjutan dalam membangun kolaborasi yang konstruktif antara dunia usaha dan otoritas pajak demi mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional.
| Pewarta: Qowiya Hasna Naury | 
| Kontributor Foto: Qowiya Hasna Naury | 
| Editor: Fanzi SF | 
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views
 
        