Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane mengunjungi Kantor Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Kutacane dalam rangka perhitungan saldo persediaan atau stock opname meterai tempel Triwulan III Tahun 2025di Kabupaten Aceh Tenggara (Kamis, 2/10).
Petugas stock opname KP2KP Kutacane, Nanda Riani Arif, menjelaskan bahwa stock opname meterai merupakan serangkaian kegiatan pemeriksaan fisik persediaan benda meterai untuk mengetahui saldo persediaan benda meterai per akhir periode tertentu. Kegiatan stock opname meterai ini dilakukan secara rutin setiap 3 bulan sekali atau triwulanan.
Dalam pelaksanaannya, Nanda melakukan penghitungan terhadap persediaan meterai fisik yang masih tersisa di Kantor PT Pos kemudian menyandingkan dengan data penjualan benda meterai dan data penyetoran ke kas negara.
Setelah melakukan stock opname, secara bersama-sama pihak dari KPP dan pihak dari PT Pos Indonesia menandatangani berita acara penelitian penjualan (BAPP) yang memuat hasil penelitian penjualan untuk penyelesaian jumlah keping benda meterai yang dijual. “Kegiatan ini dilakukan untuk mengawasi pengelolaan dan penjualan benda meterai, mengingat benda meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara,” ucap Nanda.
Menurut Nanda, kegiatan tersebut selain bertujuan untuk mengawasi distribusi meterai, momen stock opname juga sekaligus menjadi silaturahmi dan wujud kolaborasi sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan, yaitu Sinergi.
"Kegiatan stock opname ini merupakan wujud dari kolaborasi dalam rangka sinergi sesuai dengan nilai yang kita yakini, selain itu di momen ini kami juga bisa bersilaturahmi dengan salah satu mitra kerja DJP," ujar Nanda.
| Pewarta: Salsabila |
| Kontributor Foto: Muhammad Arif Mulya |
| Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views
