Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang mengadakan kelas pajak perihal cara bayar dan lapor surat pemberitahuan (SPT) melalui Coretax DJP yang menyasar wajib pajak badan di Aula Bale Riung KPP Pratama Soreang, Kabupaten Bandung Barat (Selasa, 7/10).
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dari KPP Pratama Soreang mengenalkan penggunaan Coretax DJP kepada wajib pajak di wilayah kerjanya. Dengan berlakunya Coretax pada Januari 2025, wajib pajak melakukan hak dan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi tersebut.
“Dalam implementasi Coretax, sertifikat elektronik yang sebelumnya digunakan dalam pemenuhan kewajiban pajaknya kini dialihkan dengan otorisasi dari PIC-nya. Maka kami imbau PIC-nya khususnya agar segera aktivasi akun Coretax. Hal tersebut tidak hanya berguna dalam menunaikan kewajiban pajak badan namun juga kewajiban pribadi, terutama dalam pelaporan SPT tahunan 2025 pada tahun depan,” ujar penyuluh pajak, Rizky Keroshinta.
Ia menambahkan, “Misalnya terkait SPT masa itu pelaporannya harus dilakukan secara berurutan baik tahap yang dijalankan maupun masa pajak yang dilaporkan karena sistem Coretax secara tidak langsung mengharuskan Bapak Ibu untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara taat asas dan berurutan, Serta kami sampaikan bahwa pembayaran pajaknya dilakukan dalam satu kesatuan SPT Masa/Tahunan, tidak terpisah kewajiban antara pelaporan dan pembayarannya.”
Maka dari itu, faktur dan bupot menjadi kunci dalam pelaporannya sehingga Bapak Ibu harus memastikan bahwa prosesnya sudah benar sehingga tidak terdapat kesalahan dalam isian sptnya serta jumlah pajak yang dibayar.
Selain menyimak materi yang disampaikan, para peserta berkesempatan melakukan uji coba aplikasi dan berkonsultasi perihal teknis penggunaan Coretax DJP.
"Mewakili perusahaan kami mengapresiasi KPP Pratama Soreang yang telah memberikan kami kesempatan untuk langsung belajar aplikasi Coretax yang baru ini, kami harapkan agar sosialisasi seperti ini agar sering dilakukan oleh pihak pajak," ujar salah satu wajib pajak.
| Pewarta: Muhammad Akbar Bahari |
| Kontributor Foto: Nur Asyifa |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views

