“Untuk mengaktivasi akun Coretax DJP harus dipastikan dulu email dan nomor handphone yang terdaftar di sistem perpajakan sudah sesuai dengan yang Bapak/Ibu gunakan saat ini. Jika belum sesuai akan muncul tanda silang merah pada kolom email dan nomor handphone sehingga Bapak/Ibu harus mengajukan perubahan data terlebih dahulu,” ungkap Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi, Intan Mellina Cahyani.
Intan hadir memberikan asistensi aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan kode otorisasi DJP di Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar Sukabumi, Jalan Selabintana No. 37, Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat (Selasa, 14/10).
Intan bersama dengan Pelaksana Seksi Pelayanan, Fajar Pratiwi, bertindak sebagai pemateri pada kegiatan sosialisasi tersebut. Selanjutnya, Intan menjelaskan cara untuk mengaktivasi akun Coretax DJP.
“Untuk mengaktivasi akun Coretax DJP, Bapak dan Ibu dapat membuka lama coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian klik Aktivasi Akun Wajib Pajak, centang kotak pertanyaan Apakah Wajib pajak sudah terdaftar?, kemudian masukkan NIK Bapak/Ibu. Masukkan alamat email dan nomor handphone, kemudian klik Silakan ambil foto untuk mengambil foto selfie wajah, klik validasi foto, centang kotak pernyataan, dan terakhir klik simpan,” jelasnya.
Lanjut, Fajar menjelaskan tentang apa itu kode otorisasi DJP. “Bapak dan Ibu, kode otorisasi DJP berfungsi sebagai alat verifikasi yang digunakan oleh Bapak dan Ibu untuk melakukan tanda tangan elektronik pada SPT,” jelasnya.
Fajar juga menuturkan bagaimana ketentuan kode otorisasi DJP. “Untuk mendapatkan kode otorisasi, Bapak dan Ibu harus membuat passphrase dengan ketentuan harus terdiri atas minimal delapan karakter, terdapat huruf kapital dan non capital, terdapat minimal satu digit angka, serta harus ada karakter khusus,” kata Fajar.
Kegiatan asistensi ini diselenggarakan oleh pihak Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar Sukabumi dengan mengundang perwakilan dari KPP Pratama Sukabumi untuk menjadi narasumber dengan peserta asistensi adalah para pegawai Balai.
| Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi |
| Kontributor Foto: Fajar Pratiwi |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views
