Total ada sejumlah 1.322 wajib pajak mengikuti edukasi pengisian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) melalui Coretax DJP oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten (Kamis, 2/10).

Edukasi ini diselenggarakan dalam rangka persiapan implementasi aplikasi Coretax DJP dan persiapan pelaporan SPT tahunan tahun 2026.

Kanwil DJP Banten menutup minggu kedua dari rangkaian kegiatan edukasi yang dimulai dari tanggal 2 hingga 22 Oktober 2025 bertempat di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP Banten. Acara diselenggarakan dengan format yang sama, yaitu dibagi menjadi sesi pertama dimulai dari pukul 08.30 hingga 12.00 WIB dan sesi kedua dari pukul 13.30 hingga 17.00 WIB .

Hadir rata-rata 25—40 peserta dalam tiap sesi. Wajib pajak dijadwalkan dengan kriteria wajib pajak badan strategis dengan pembayaran terbesar dan wajib lapor SPT tahunan tahun 2024 dengan jenis SPT kurang bayar.

Paparan materi dan panduan simulasi pengisian SPT tahunan PPh melalui Coretax DJP tahun pajak 2025 disampaikan oleh tim penyuluh pajak dari Kanwil DJP Banten.

Metode edukasi yang digunakan adalah hands-on melalui aplikasi MTRA berbasis intranet dan dipandu oleh tim penyuluh pajak pada masing-masing KPP. Wajib pajak yang hadir menunjukkan antusiasme dan partisipasi yang positif selama acara.

Dengan berakhirnya minggu kedua kegiatan edukasi ini, Kanwil DJP Banten berharap wajib pajak dapat semakin memahami implementasi Coretax DJP dan memberikan pemahaman untuk persiapan pelaporan SPT tahunan.

Pewarta: Shafira A M
Kontributor Foto: Shafira A M
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.