Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu menggelar kegiatan sosialisasi Coretax DJP tentang pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di KP2KP Bontosunggu (Kamis, 25/9).
Kegiatan dihadiri oleh peserta yang telah mendaftar pada laman pendaftaran Kelas Pajak yang dibagikan melalui media sosial dan media komunikasi lainnya. Peserta yang hadir cukup banyak dan merupakan perwakilan dari instansi, orang pribadi, dan beberapa karyawan swasta. Kepala KP2KP Bontosunggu, Zulfahri dalam sambutannya mengapresiasi wajib pajak yang telah mendaftar dan mengikuti kegiatan sosialisasi. "Saya ucapkan terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu sekalian. Sosialisasi ini sangat penting untuk membantu pelaporan SPT Tahunan 2024 di tahun 2025 nantinya.” jelas Zulfahri.
Wajib pajak langsung melakukan praktik menggunakan akun Coretax DJP pribadi masing-masing. "Pak, untuk pelaporan SPT Tahun 2024, apakah tetap melampirkan data-data seperti tahun sebelumnya? Apakah datanya sudah tersimpan sesuai pelaporan tahun sebelumnya?" tanya salah satu peserta.
"Pelaporan SPT tahunan 2024 di tahun 2025 sebenarnya dasarnya sama dengan pelaporan SPT Tahun sebelumnya, bukti potong yang telah diterima akan dilaporkan melalui laman Coretax (DJP—red), untuk lampiran daftar harta dan utang yang dimiliki juga tetap dilaporkan dengan format yang lebih lengkap," jawab petugas pajak selaku narasumber.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Harapannya, dengan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya di tahun 2025 secara mandiri.
Pewarta: Untari Murniyati |
Kontributor Foto: Yulina Tri Atikasari |
Editor: Muhammad Irwan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views