Sidoarjo, 8 Oktober 2025 – Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, Kanwil DJP Jawa Timur III bersama Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menggelar kegiatan Pekan Lelang Serentak yang diselenggarakan di Kanwil DJP Jawa Timur II.

Pelaksanaan lelang serentak tahun 2025 ini melibatkan berbagai unit eselon I Kementerian Keuangan di wilayah Jawa Timur, antara lain 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, 11 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur II, 9 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur III, serta 3 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di Kanwil DJBC Jawa Timur I.

Kegiatan “Pekan Lelang Serentak” ini berlangsung selama sepekan, mulai 6 hingga 10 dengan tujuan memperluas akses dan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan lelang negara. Sebanyak 66 aset hasil eksekusi pajak dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp11,2 miliar yang berasal dari 31 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III dan sebanyak 3 aset non eksekusi pajak yang berasal dari Kanwil DJBC Jawa Timur I, dengan nilai limit sebesar Rp195 juta. Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, mobil, truck, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, mesin, dan lain-lain. Lelang tersebut dilaksanakan secara daring dan terbuka melalui situs https://lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara dapat tertagih secara maksimal.
“Lelang serentak ini menjadi langkah nyata sinergi Kemenkeu Satu untuk memperkuat penerimaan negara. Kami berharap dari 69 lot aset yang dilelang, seluruhnya dapat terjual dengan nilai terbaik, sekaligus berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak dari sektor penagihan,” ujarnya.

Pelaksanaan penjualan barang sitaan merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Sebelum sampai pada tahap penyitaan, DJP terlebih dahulu melakukan upaya persuasif terhadap Wajib Pajak yang menunggak.

Masyarakat dapat mengikuti kegiatan lelang melalui laman resmi https://lelang.go.id dan memperoleh informasi lengkap mengenai dasar hukum penagihan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 dan PMK-61/PMK.03/2023.