Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda berkoordinasi dengan penyuluh dan account representative dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan sosialisasi aplikasi Coretax DJP untuk instansi pemerintah di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Selatan yang beralamat di Jalan Mustafa Kemal, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung (Senin, 4/8).
Sosialisasi Coretax DJP diadakan dalam rangka memudahkan instansi pemerintah untuk menjalankan kewajibannya untuk melakukan pemotongan, pembayaran, dan pelaporan pajak, menggunakan sistem baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
“Kedatangan kami kesini untuk memberikan edukasi kepada dinas ketahanan pangan terkait penggunaan Coretax dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara intens dan memberikan solusi atas kendala yang dialami selama menggunakan Coretax DJP,” ujar Samsuri Samsul Bahri, Account Representative KPP Pratama Natar.
Kegiatan ini dipandu oleh Penyuluh Pajak, Zaki Muhammad, yang mengedukasi para pegawai yang berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Selatan, dan akan dilangsungkan empat hari, dari hari Senin, 5 Agustus 2025 hingga Kamis, 7 Agustus 2025.
Zaki menyampaikan bahwa hal ini dilakukan untuk mendalami pemahaman mengenai aplikasi Coretax DJP kepada wajib pajak dan menjawab kendala yang dialami oleh masing masing OPD karena kadang permasalahan yang dihadapi tiap OPD berbeda-beda. Ia berharap agar nantinya dapat dengan lancar mengoperasikan aplikasi Coretax DJP dan bisa melaksanakan kewajibannya kapan saja dan di mana saja.
Pewarta:Arief Mulya Pribadi |
Kontributor Foto: Arief Mulya Pribadi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views