Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat menggelar edukasi perpajakan untuk 52 peserta dari Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Jakarta Barat. Kegiatan yang berlangsung di Aula Harmoni Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat ini mencakup sosialisasi perpajakan UMKM sekaligus aktivasi akun Coretax DJP (Selasa, 5/8).
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakbar yang diwakili Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Herry Setyawan. Dalam sambutannya, Herry menyampaikan kinerja penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat hingga Juli 2025 yang sudah mencapai 52,83 persen dari target atau senilai Rp41,5 triliun. Selain itu, Herry juga menyampaikan terkait manfaat Coretax DJP. Harapannya dengan adanya Coretax, proses administrasi perpajakan akan semakin mudah.
Ketua Gerkatin Jakarta Barat, Catherine Jahja, menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan. “Kami senang sekali selalu diundang setiap tahun agar bisa setara antara kelompok tuli dan nondisabilitas. Karena sebenarnya kami dari kelompok tuli terutama, sering kali mengalami hambatan ketidakpahaman terkait perpajakan ini,” tutur Catherine.
Materi pertama disampaikan oleh Penyuluh Pajak, Prista Meiga Lestari, mengenai sistem perpajakan UMKM, mulai dari NPWP, PTKP, tarif pajak, hingga sanksi. Sesi kedua diisi Penyuluh Pajak, Vivi Phinisia, yang memperkenalkan sistem Coretax serta kemudahannya. Ia menjelaskan mulai dari pendaftaran hingga pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Vivi juga mengingatkan pentingnya aktivasi akun Coretax karena pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2025 akan menggunakan sistem tersebut.
Setelah penyampaian materi berakhir, dibuka sesi dialog dan tanya jawab dengan peserta yang hadir. Penyuluh Pajak, Agus Suyanto, dalam sesi dialog tersebut menyampaikan pentingnya akses setara bagi seluruh masyarakat terhadap edukasi pajak. “Edukasi perpajakan merupakan hak bagi semua warga negara, tak terkecuali Teman Tuli. Hal ini untuk memastikan edukasi perpajakan dapat diakses oleh siapa pun, secara setara, tanpa hambatan komunikasi," jelasnya.
Di akhir kegiatan, Tim Penyuluh mempraktikkan langsung langkah-langkah aktivasi akun Coretax DJP dengan pendampingan dari Juru Bahasa Isyarat yang dihadirkan. Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat juga membuka loket helpdesk bagi peserta yang memerlukan konsultasi layanan perpajakan. Layanan khusus ini difasilitasi Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari program edukasi pajak untuk wajib pajak penyandang disabilitas. DJP menargetkan seluruh wajib pajak, termasuk kelompok disabilitas, mendapatkan kesempatan yang sama dalam akses informasi, pemahaman, dan keterampilan perpajakan.
Pewarta: Elsy Vellayati |
Kontributor Foto: Muhammad Qoid Huwaidi |
Editor: Landung Yuwono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views