Dalam rangka meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan di era digital, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan II menyelenggarakan sosialisasi aktivasi akun Coretax DJP bagi para agen PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Jumat, 22/8). Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dari Studio STAE Lantai 6, Sequis Center pukul 09.00–11.00 WIB.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Nugroho Wahyu Utomo, Penyuluh Pajak, yang memberikan penjelasan teknis mengenai prosedur aktivasi akun Coretax DJP serta implikasinya terhadap kewajiban perpajakan pemberi kerja dan agen asuransi.
Kegiatan ini turut dibuka oleh Dinda Nikita, Head of Tax PT Asuransi Jiwa Sequis Life, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan Direktorat Jenderal Pajak dalam mendampingi pelaku usaha di sektor jasa keuangan untuk beradaptasi dengan sistem perpajakan berbasis digital. Dinda juga menekankan pentingnya sinergi antara perusahaan dan otoritas pajak guna memastikan proses administrasi perpajakan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Diketahui masih terdapat sekitar 300 agen Sequis Life yang belum mengaktifkan akun Coretax, yang berdampak langsung terhadap proses penerbitan bukti potong oleh pemberi kerja. Sejumlah kendala teknis pun dibahas dalam sesi tanya jawab, mulai dari error sistem hingga data yang belum tervalidasi. Narasumber memberikan solusi konkret untuk percepatan aktivasi akun serta langkah-langkah preventif yang dapat diambil perusahaan.
Melalui kegiatan ini, KPP Madya Jakarta Selatan II berharap dapat mendorong peningkatan kepatuhan sukarela serta mendukung keberhasilan implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax DJP.
Pewarta:Pranawengrum Setyaningsih |
Kontributor Foto: Tri Aris Susanti |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views