Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aspek perpajakan atas penyerahan dan pembelian emas melalui siaran langsung Instagram @pajakjatim1 (Rabu, 20/8).
Penyuluh Pajak, Rizqi Fitriana, menjelaskan bahwa ketentuan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 48 Tahun 2023 yang mengatur pengenaan PPh dan/atau PPN atas penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, serta batu permata.
“Terbitnya PMK 52/2025 bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan. Aturan ini menggantikan PMK 48/2023 s.t.d.d PMK 11/2025, sehingga diharapkan tercipta keadilan sekaligus memperluas basis pajak,” ujar Rizqi.
Dalam PMK 52/2025 menetapkan pemungutan PPh pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM yang menggunakan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPh pasal 22.
Dalam aturan baru tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 juga tidak berlaku atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada Bank Indonesia, penjualan melalui pasar fisik emas digital, atau lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PMK 52/2025 ditetapkan pada 25 Juli 2025, diundangkan 28 Juli 2025, dan mulai berlaku efektif 1 Agustus 2025.
“Masyarakat tidak perlu cemas dalam membeli emas, karena aturan ini memberikan kepastian terkait pembebasan tertentu. Harapannya, edukasi ini membuat wajib pajak lebih paham akan ketentuan yang berlaku,” jelas Rizqi.
Pewarta: Nur Rina Martyas |
Kontributor Foto: Nur Rina Martyas |
Editor: Suharnik |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 view