Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak komitmen baru DJP, diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat kepada 18 perwakilan wajib pajak di Jakarta (Rabu, 20/8). Perwakilan wajib pajak yang hadir di Aula Indonesia Raya, Kanwil DJP Jakarta Pusat, terdiri dari wajib pajak prominen, asosiasi, akademisi, media, dan disabilitas.  

Seluruh hak dan kewajiban wajib pajak yang diatur dalam berbagai peraturan telah terangkum dalam Piagam Wajib Pajak ini dan secara resmi ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2025.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan tersebut, piagam tersebut berisi delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak yang menegaskan bahwa setiap Wajib Pajak dijamin haknya oleh negara, dengan tetap wajib memenuhi setiap kewajibannya dalam perpajakan. Adanya keseimbangan hak dan kewajiban ini dimaksudkan agar keadilan, kepastian hukum, dan kepatuhan sukarela dalam sistem perpajakan dapat diwujudkan. 

Selain itu, sebagai wujud konkret dari hak atas akses informasi yang setara, DJP juga menghadirkan inovasi layanan khusus bagi penyandang disabilitas, yakni “Pajak Berisyarat”, dalam kegiatan ini. 

Masyarakat dapat mengakses Piagam Wajib Pajak di situs pajak.go.id melalui tautan https://s.kemenkeu.go.id/TaxpayersCharter.

Pewarta: Nisrina Hanin
Kontributor Foto: Akhmad Ridha Djamaluddin
Editor:Nisrina Hanin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.