Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II menggelar kegiatan peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayer’s Charter) dan Forum Konsultasi Pubik (DKP). Kegiatan ini diselenggarakan berkolaborasi dengan Kanwil DJP Sumatera Utara I dan bertempat di Aula Istana Maimun, Kanwil DJP Sumatera Utara I, Kota Medan (Senin, 25/8).

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, Piagam Wajib Pajak memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak yang telah diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Piagam ini pertama kali diluncurkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada 22 Juli 2025. Tidak hanya berlaku bagi wajib pajak, dokumen ini juga berfungsi sebagai pedoman etika bagi para pegawai DJP dalam menjalankan tugas mereka.

"Piagam Wajib Pajak adalah dokumen publik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban wajib pajak serta komitmen otoritas dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan dan akuntabel," jelas Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II, Anton Budhi Setiawan, dalam sambutannya.

Acara yang dihadiri oleh 30 wajib pajak dan perwakilan pemangku kepentingan ini diisi dengan rangkaian kegiatan penting. Dimulai dengan pemaparan profil dan kinerja Kanwil DJP Sumatera Utara I, acara berlanjut ke sesi utama di mana Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II menjelaskan latar belakang pentingnya Piagam Wajib Pajak.

Diskusi dan tanya jawab menjadi inti acara, memberikan ruang bagi para wajib pajak untuk menyampaikan aspirasi dan pertanyaan secara langsung.

Penyerahan Piagam Wajib Pajak dan sesi foto bersama menandai berakhirnya acara. Momen ini menjadi simbolis kolaborasi dan sinergi yang akan terus dibangun antara DJP dan wajib pajak.

Kanwil DJP Sumatera Utara II berharap peluncuran ini dapat menjadi fondasi untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan pada akhirnya memperkuat penerimaan negara.

Pewarta: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga
Kontributor Foto: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.