Bendahara dan operator satuan kerja di Kabupaten Tambrauw tampak mengikuti Sosialisasi Persiapan Rekonsiliasi Pajak Pusat Periode Semester I Tahun 2025 di Ruang Pertemuan Kyriad M Hotel, Kota Sorong (Rabu, 13/8).
Sebagai pemateri utama pada kegiatan ini adalah Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong. Hal ini merupakan bentuk komitmen KPP Pratama Sorong dalam mendukung dan memastikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tambrauw berjalan optimal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sosialisasi yang diinisiasi oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tambrauw ini dilaksanakan sebagai persiapan rekonsiliasi pajak pusat yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw selama paruh pertama tahun 2025.
28 satuan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw kembali disegarkan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Sorong atas pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sebagai instansi pemerintah. Penyampaian materi tentang bagaimana instansi pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban pemotongan dan pembayaran, melainkan juga pelaporan.
Persiapan rekonsiliasi pajak pusat membutuhkan pemadanan data pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan oleh satuan kerja dan data kepatuhan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. Atas hal itu, salah satu kendala utama yang dialami oleh peserta adalah belum optimalnya pengetahuan bendahara dan operator dalam memenuhi kewajiban perpajakan di aplikasi baru perpajakan, yakni Coretax DJP.
Peserta pun memperoleh pendampingan secara langsung dalam praktik penggunaan Coretax DJP. Mulai dari proses bisnis pembuatan bukti potong, bukti pemungutan, faktur pajak, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak.
Dengan ini, KPP Pratama Sorong berharap seluruh satuan kerja di Kabupaten Tambrauw dapat mencatat dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan konsisten, tepat, dan akurat sehingga proses rekonsiliasi semester I tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar.
Pewarta: Wahyudi Darmawan Hardiansyah |
Kontributor Foto: Sidiq Adi Widagdya |
Editor: Ricky F. Argamaya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 views