Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sinjai di Aula KP2KP Sinjai, Kelurahan Biringere (Selasa, 19/8). Kegiatan ini terkait konsultasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa melalui Coretax DJP.
Hasbiah, yang didampingi Ahmad Saad, menyampaikan bahwa maksud kunjungan tersebut adalah untuk berkonsultasi terkait beberapa kendala yang ditemui saat melakukan pelaporan SPT Masa melalui Coretax DJP, termasuk pembuatan bukti potong.
“Jadi ada beberapa kendala dalam melakukan pelaporan (SPT Masa—red), di antaranya jumlah PPh Pasal 21 yang tidak sesuai antara aplikasi Simgaji dan Coretax DJP,” jelas Hasbiah.
Hendrawan, petugas KP2KP Sinjai yang menerima kunjungan, mengapresiasi usaha Disdikbud dalam menyampaikan laporan SPT Masa tepat waktu sekaligus aktif berkonsultasi atas kendala yang dihadapi.
“Berdasarkan data kami, Disdikbud termasuk salah satu instansi pemerintah yang cukup tanggap dalam menyampaikan laporan SPT tepat waktu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendrawan menjelaskan perbedaan jumlah pajak terutang antara aplikasi Simgaji dan Coretax DJP disebabkan adanya perbedaan basis data dalam menentukan jumlah tanggungan.
“Untuk jumlah tanggungan, aplikasi Simgaji diperbarui setiap bulan, sedangkan perhitungan pajak atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) didasarkan pada jumlah tanggungan di awal tahun. Ke depan, instansi pemerintah dapat menggunakan format XML bukti potong yang telah disediakan oleh Simgaji, di mana perhitungan PTKP sudah disesuaikan dengan kondisi tanggungan wajib pajak di awal tahun,” terang Hendrawan.
Selain itu, Hendrawan juga mendorong Disdikbud untuk mendaftarkan subunit atau sekolah yang berada di bawah naungannya, sehingga Person In Charge (PIC) di masing-masing subunit dapat segera membuat bukti potong pajak unifikasi yang kemudian dilaporkan oleh Disdikbud.
Menutup kegiatan, Hendrawan mengingatkan bahwa jika masih terdapat kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, Disdikbud dapat berkonsultasi langsung ke KP2KP Sinjai maupun KPP Pratama Bulukumba.
“Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” tegas Hendrawan.
Pewarta: Arfian |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views