Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak(KP2KP) Sekadau memberikan bimbingan teknis Coretax DJP untuk seluruh bendahara instansi pemerintah di Aula KP2KP Sekadau, Kabupaten Sekadau (Selasa, 12/8). Peserta kegiatan adalah bendahara kecamatan di Kabupaten Sekadau.
Tujuan dari kegiatan ini agar bendahara kecamatan di Kabupaten Sekadau dapat melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan meliputi penghitungan pajak, pembayaran pajak terutang, dan pelaporan menggunakan Coretax DJP.
Bimbingan teknis ini dibuka oleh Panji Prasetyo selaku Kepala KP2KP Sekadau. “Bendahara Kecamatan harus mampu melaksanakan kewajiban perpajakan menggunakan Coretax DJP dengan optimal dan benar,” ujarnya.
Terdapat empat tahap kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah yang harus dilakukan yaitu daftar, hitung, bayar serta lapor sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 yang telah diubah dengan PMK Nomor 59/PMK.03/2022. Tahapan terakhir dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah adalah melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa melalui Coretax DJP.
“Bendahara Instansi Pemerintah harus memahami pembuatan bukti potong penghasilan (PPh) pasal 21 untuk pelaporan PPh pasal 21, pembuatan bukti potong PPh pasal 4(2), PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 26 untuk pelaporan SPT PPh unifikasi, administrasi faktur pajak dan input faktur pajak untuk pelaporan SPT pajak pertambahan nilai (PPN),” papar Arraya Syanazh Yudistira, Penyuluh Pajak.
Acara dilanjutkan dengan asistensi pelaporan SPT masa oleh penyuluh pajak dan diskusi terkait kasus-kasus dan/atau kendala teknis yang sering dihadapi oleh bendahara kecamatan dalam menggunakan Coretax DJP.
Dengan adanya kegiatan ini, Bendahara Kecamatan di Kabupaten Sekadau dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu.
“KP2KP Sekadau selalu berupaya untuk memberikan layanan yang optimal dan terbaik bagi wajib pajak,” ucap Panji Prasetyo.
Pewarta: Panji Prasetyo |
Kontributor Foto: Panji Prasetyo |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views