Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi Coretax DJP bagi wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) di Ruang Kelas Pajak KP2KP Sengkang, Jalan Nusa Indah, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Kamis, 14/8).

Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, dalam sambutannya menekankan pentingnya penguasaan teknologi perpajakan di era digital. Ia berharap implementasi Coretax DJP yang mulai berlaku pada 2025 dapat dimanfaatkan optimal oleh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara lebih mudah, cepat, dan akurat.

Materi utama disampaikan oleh Petugas KP2KP Sengkang, Muh Azzahir, yang memaparkan fungsi, fitur, dan tata cara penggunaan Coretax DJP. Ia menjelaskan bahwa aplikasi ini menyatukan tiga layanan terpisah sebelumnya e-Nofa, e-Faktur Desktop, dan DJP Online ke dalam satu platform terpadu, sehingga pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan lebih efisien.

Peserta juga berkesempatan mempraktikkan langsung penggunaan aplikasi, mulai dari proses login hingga pembuatan faktur pajak elektronik dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT).

Melalui kegiatan ini, KP2KP Sengkang berharap kepatuhan wajib pajak dapat meningkat sekaligus mendorong percepatan transformasi digital di kalangan pelaku usaha di Indonesia.

Pewarta: Muh Azzahir
Kontributor Foto: Achmad Ichsan Sutama
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.