Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun dan Uji Coba Aplikasi Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Kegiatan dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang di Ruang Rapat Lantai 2 BPKAD Kota Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah (Senin, 4/8).
Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pelaksanaan penghitungan PPh 21 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi kepada para pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Kegiatan diikuti oleh para aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi pengelola keuangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Kota Semarang.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Tengah yang hadir sebagai narasumber adalah Laili Nur Af’idah dan Andarurukmi Kuswidiandari. Narasumber menyampaikan materi terkait penggunaan TER dalam menghitung PPh pasal 21. Narasumber juga memberikan asistensi terkait tata cara melakukan penghitungan PPh pasal 21.
Penyuluh Pajak, Laili Nur Af’ida, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi yang sudah terjalin baik antara KPP Pratama Semarang Tengah dan Pemerintah Kota Semarang dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan. Laili mengharapkan agar seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.
“Jika ada informasi yang diperlukan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan, BPKAD Kota Semarang dapat menghubungi petugas di KPP Pratama Semarang Tengah,” jelas Laili.
Pewarta: Teddy Ferdian |
Kontributor Foto: Tasya Resinta Dharmawan |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views