Semarang, 26 Agustus 2025 – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I menyerahkan Taxpayers’ Charter kepada ratusan wajib pajak di wilayah kerjanya (Selasa, 26/8). Penyerahan ini dilangsungkan berbarengan dengan peluncuran Taxpayers’ Charter yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Tentrem. Acara ini tidak hanya dihadiri oleh wajib pajak, namun juga dihadiri oleh asosiasi wajib pajak, media hingga tax center serta perwakilan dari beberapa instansi seperti Komando Daerah Militer (Kodam) IV Diponegoro, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah serta Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Jawa Tengah.
Dari asosiasi nampak hadir perwakilan dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jawa Tengah & DIY, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Tengah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Tengah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Tengah. Sedangkan dari tax center hadir Tax Center Politeknik Negeri Semarang, dan Tax Center UIN Walisongo. Selain itu, dalam acara ini hadir pula beberapa perwakilan media seperti RRI Semarang. Pada acara ini, wajib pajak diberikan beberapa materi oleh narasumber.
Kesempatan pertama, wajib pajak yang hadir diberikan kilas pandang mengenai APBN 2025 oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh. Dalam sambutan sekaligus pemaparannya ia menjelaskan latar belakang adanya Taxpayers’ Charter, bahwa APBN 2025 sangatlah penuh tantangan, sehingga dibutuhkan komitmen dari semua pihak. “Komitmen inilah yang melatarbelakangi adanya Taxpayers’ Charter yang menekankan mana yang menjadi hak dan kewajiban wajib pajak sehingga jelas batasannya,” ungkap Nurbaeti. Ia juga menekankan bahwa DJP selalu berbenah terutama terkait dengan integritas sehingga tidak ada toleransi untuk pelanggaran integritas.
Selanjutnya, paparan kedua disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Dr. Lukas Alexander Sinuraya, S.H., M.H. Dalam paparannya, ia menyampaikan materi tentang keadilan pajak sekaligus apresiasi kepada DJP yang berhasil menyederhanakan 447 aturan menjadi 8 hak dan 8 kewajiban dalam bentuk Taxpayers’ Charter. “Ini merupakan revolusi yang sesungguhnya karena berhasil benar-benar memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mencerna apa yang menjadi hak dan kewajiban,” ujar Jaksa ini. Menurutnya, ini juga menjadi kontrak sosial baru antara warga negara dengan pemerintahnya. “Ini juga merupakan transformasi paradigma dari otoritas menjadi kemitraan,” pungkasnya.
Paparan selanjutnya diberikan oleh Asisten Teritorial Kepala Staf Kodam IV Diponegoro Kolonel Inf Gede Setiawan. Ia membawakan materi mengenai bela negara dalam konteks wajib pajak. “Bela negara tidak hanya dalam bentuk militer, dengan taat pajak, rakyat ikut menjaga kedaulatan bangsa karena pajak merupakan peluru ekonomi untuk pertahanan dan pembangunan,” ujar Gede.
Di sesi ketiga, paparan disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arif Budiman S.I.K., M.H. Tidak jauh berbeda, Arif juga menyampaikan apresiasi dan juga wawasan kebangsaan untuk ketahanan nasional. “Untuk memperkuat ketahanan nasional, yang menjadi kunci adalah meningkatkan tax ratio agar Indonesia tidak bergantung pada utang luar,” jelas Arif. Namun, menurutnya di satu sisi penerapan aturan juga harus melihat ke negara-negara maju sehingga Taxpayers’ Charter ini seharusnya mampu mendorong kepatuhan pajak karena diharapkan mampu mendorong transparansi penerapan aturan perpajakan.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan hak dan kewajiban dalam Taxpayers’ Charter oleh perwakilan wajib pajak. Lalu, dilanjutkan lagi dengan penyerahan secara simbolis kepada sepuluh wajib pajak mewakili dari ratusan wajib pajak yang hadir. Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri” sebagai pengingat bahwa negeri ini masih dicintai oleh rakyatnya.

- 3 views