Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan bertema “Kewajiban Instansi Pemerintah Desa” kepada para bendahara desa se-Kabupaten Pinrang di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pinrang (Senin, 28/7).
Kegiatan ini dihadiri oleh 55 orang perwakilan dari instansi pemerintah desa di wilayah Kabupaten Pinrang.
Acara dibuka secara resmi oleh Iwan Bahfian, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, yang hadir mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pinrang. Dalam sambutannya, Iwan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman teknis bendahara desa dalam melaksanakan kewajiban perpajakan melalui sistem Coretax DJP.
“Karena terdapat peralihan sistem perpajakan dari DJP Online ke Coretax DJP, kami mengundang Kantor Pajak Pinrang dan Parepare untuk memberikan edukasi. Diharapkan seluruh bendahara desa di Kabupaten Pinrang dapat memahami teknis penggunaan Coretax DJP serta menjalankan kewajiban perpajakan secara benar,” ujar Iwan.
Dalam sesi penyampaian materi, Arif dan Melva, penyuluh pajak dari KPP Pratama Parepare, menjelaskan kewajiban perpajakan yang melekat pada bendahara desa. Materi yang disampaikan meliputi tahapan impersonating akun Coretax desa, pembuatan bukti potong, penerbitan kode billing, hingga penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa. Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai tata cara perhitungan perpajakan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Menutup sesi, Melva menyampaikan bahwa bendahara desa yang menghadapi kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat langsung berkonsultasi ke KPP Pratama Parepare atau KP2KP Pinrang.
Sebagai bagian dari pemerintahan, Direktorat Jenderal Pajak berharap agar para bendahara desa dapat menjadi contoh teladan dalam membangun kepatuhan pajak di tengah masyarakat.
Pewarta: Yunita Cornelia |
Kontributor Foto: Yunita Cornelia |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views