“Tentunya aturan ini tidak menjadikan adanya pengenaan pajak baru melainkan pengalihan pemungutan pajak penghasilan (PPh) menjadi oleh marketplace,” terang Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, Yurnalis Ry, dalam siaran langsung Instagram @pajakjabar1 (Jumat, 25/7).
Kanwil DJP Jawa Barat I kembali menggelar live Instagram dengan tema Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 terkait pemungutan pajak melalui marketplace. Kegiatan dipandu oleh Suci Suryati dengan menghadirkan narasumber Penyuluh Pajak, Yurnalis Ry dan Sigit Kurniawan.
Dalam siaran yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit ini, Sigit merinci kriteria pedagang online yang termasuk dalam mekanisme pemungutan PPh melalui marketplace. “Syarat yang harus dipenuhi adalah pedagang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan juga harus bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Yurnalis menjelaskan adanya syarat marketplace untuk dapat ditunjuk sebagai pemungut, yaitu memiliki rekening escrow account, transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan memiliki jumlah pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Sigit menambahkan bahwa untuk pedagang online orang pribadi dengan peredaran usaha di bawah Rp500 juta tidak dilakukan pemungutan. “Dengan menyampaikan surat pernyataan pada marketplace, maka pedagang tersebut tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan PMK ini,” tambahnya.
Menutup perjumpaan, Suci menyampaikan untuk terus mengikuti akun media sosial Kanwil DJP Jawa Barat I untuk mendapatkan informasi-informasi perpajakan terkini.
Pewarta:Suci Suryati |
Kontributor Foto: Suci Suryati |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views