Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Liwa berkoordinasi dengan Penyuluh dan Account Representative dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi melakukan sosialisasi Coretax DJP untuk Instansi Pemerintah di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Barat, Kecamatan Way Mengaku, Kabupaten Lampung Barat (Selasa, 15/7).

Sosialisasi Coretax DJP diadakan dalam rangka memudahkan instansi pemerintah untuk menjalankan kewajibannya untuk melakukan pemotongan, pembayaran, dan pelaporan pajak, menggunakan sistem baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

“Sosialisasi ini diadakan agar kita semua memiliki pemahaman dan familiarisasi yang sama dengan sistem baru yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan juga untuk.mempercepat realisasi penerimaan, khususnya dari bidang pemerintahan daerah,” kata Eko Herman Susilo.

Kegiatan ini dipandu oleh Penyuluh Pajak, Frans Ferdianto, yang mengedukasi para pegawai Intansi Pemerintah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung Barat, dan akan dilangsungkan tiga hari, dari hari Selasa, 15 Juli 2025 hingga Kamis, 17 Juli 2025.

Eko menyampaikan bahwa hal ini dilakukan untuk mengenalkan Coretax kepada wajib pajak agar wajib pajak dapat lancar menggunakannya dan bisa melaksanakan kewajibannya kapan saja dan di mana saja.

Pewarta:Fachri Pambudi
Kontributor Foto: Fachri Pambudi
Editor: Fachri Pambudi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.