Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat melakukan edukasi terkait aplikasi Coretax DJP kepada Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII, unit pelaksana teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan wilayah kerja meliputi Provinsi DKI Jakarta dan Banten di ruang konsultasi KPP Pratama Serang Barat, Kota Serang (Kamis, 24/7).
Kegiatan edukasi ini berlangsung dari pukul 08.30 WIB, dihadiri oleh bendahara, verifikator keuangan, dan pengadministrasi keuangan dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII.
"Harapan saya, agar para administrasi perpajakan seperti pembuatan bukti potong dan pembuatan billing, dapat dibantu oleh para penanggungjawab dari masing-masing bidang," ucap Suaedah, selaku Bendahara Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII.
Penyuluh yang ditugaskan untuk memberikan asistensi pun mengarahkan peserta yang hadir untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP wajib pajak orang pribadinya terlebih dahulu. Setelah aktivasi akun Coretax DJP, mereka diarahkan untuk melakukan permintaan kode otorisasi DJP. Selain untuk keperluan sebagai penanggungjawab di tiap bidangnya, aktivasi akun Coretax DJP ini juga diharapkan memudahkan para peserta untuk kewajiban perpajakan pribadinya.
Selanjutnya, Ade Nurdiansyah, Penyuluh Pajak KPP Pratama Serang Barat, menyampaikan tata cara penambahan sub unit/tempat kegiatan usaha bagi wajib pajak instansi pemerintah.
“Silakan buka menu portal saya, kemudian buka submenu profil saya. Setelahnya, klik informasi umum, dan klik edit,” ucap Ade, mengarahkan peserta edukasi.
“Setelah itu, klik tempat kegiatan usaha/ sub unit. Tambahkan subunit dengan data tiap bidang,” lanjut Ade.
“Selain menambahkan subunit, jangan lupa untuk menunjuk satu orang untuk menjadi PIC subunitnya,” tutup Ade dalam rangkaian penjelasan penambahan subunit di Coretax DJP.
Kegiatan edukasi berlangsung dengan penuh atensi dari peserta yang hadir. KPP Pratama Serang Barat berharap dengan penambahan subunit, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII dapat melaksanakan administrasi perpajakannya dengan baik.
Pewarta: Kania Laily Salsabila |
Kontributor Foto: Kania Laily Salsabila |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views