Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 secara daring melalui siaran langsung di akun Instagram resmi KPP Pratama Tanjung Pinang, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Rabu, 23/7)
Siaran Langsung yang dilaksanakan di akun Instagram resmi KPP Pratama Tanjung Pinang @pajaktanjungpinang ini dimulai pada pukul 16.00 WIB dan diikuti oleh 14 peserta online. Kegiatan ini berfokus pada pembahasan PMK Nomor 37 Tahun 2025, regulasi penting yang mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2025.
Sosialisasi ini disampaikan oleh dua orang Asisten Penyuluh Pajak yaitu Yulia Cintya Dharma Munthe sebagai narasumber dan Laura Br Silalahi sebagai moderator. PMK 37 Tahun 2025 ini mengatur secara detail tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dipungut oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik. Secara garis besar, PMK ini menunjuk platform digital (marketplace) seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Bukalapak sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Artinya, bagi para pedagang online yang terdaftar di platform tersebut, kini tidak perlu lagi repot menyetorkan pajak secara mandiri. Pihak marketplace yang akan memungut, menyetorkan, serta melaporkan kewajiban PPh Pasal 22.
"Untuk pedagang-pedagang yang udah terdaftar di platform ini mereka itu tidak perlu lagi menyetor sendiri kak," jelas Yulia.
Penting untuk dicatat bahwa PMK ini bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan sebuah penyesuaian mekanisme pemungutan. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital, sekaligus mendukung kemudahan kepatuhan pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat membuat proses perpajakan menjadi lebih praktis dan transparan.
Bagi wajib pajak yang tidak sempat mengikuti siaran langsung tersebut dapat melihat kembali rekaman siaran melalui akun Instagram resmi KPP Pratama Tanjung Pinang @pajaktanjungpinang.
Pewarta: Siska Rahayu |
Kontributor Foto: Siska Rahayu |
Editor: |
*) Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views