Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menghadiri undangan dari Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau untuk memberikan sosialisasi "Aktivasi Akun Coretax dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi” di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Senin, 21/7)
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan dihadiri oleh seluruh pegawai Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan metode hybrid, menggabungkan kehadiran fisik (luring) dan partisipasi daring (online), sehingga seluruh jajaran pegawai Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dapat mengikuti sesi ini dengan optimal.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Zulhadril Putra, selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Setelah acara dibuka, para Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Pinang yaitu Eko Purnomo dan Syukrunaddawami memaparkan materi. Mereka menyampaikan penjelasan secara komprehensif terkait proses aktivasi akun Coretax DJP serta tata cara pelaporan SPT tahunan orang pribadi dengan menggunakan platform digital tersebut.
Keduanya juga menjelaskan bahwa kewajiban sebagai wajib pajak yang sudah memiliki NPWP adalah melaporkan SPT tahunan orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak tahunan atau 31 Maret. Dalam kesempatan tersebut, Syukrunaddawami juga mengimbau kebenaran pelaporan SPT Tahunan terutama pada isian harta yang harus sama dengan isian di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan perpajakan di kalangan aparatur Bawaslu tentang pemanfaatan sistem perpajakan berbasis digital (Coretax DJP) dalam pelaporan SPT Tahunan.
"Dengan adanya sosialisasi ini, harapannya dapat menambah pengetahuan para peserta sosialisasi tentang tata cara melaporkan SPT tahunan orang pribadi, sehingga dapat melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan tepat waktu," pungkas Eko Purnomo.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang proses pelaporan pajak secara mandiri, cepat, dan tepat waktu, KPP Pratama Tanjung Pinang berharap seluruh peserta dapat melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efektif dan akurat.
Pewarta: Siska Rahayu |
Kontributor Foto: Siska Rahayu |
Editor: |
*) Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views