Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mengupas tuntas ketentuan terbaru terkait surat keterangan fiscal (SKF) melalui Siniar (Podcast) “Kata.Lo.Gue” yang tayang di kanal resmi Youtube Kanwil DJP Banten @KanwilDJPBanten.
Episode ke-65 Kata.Lo.Gue ini menghadirkan dua narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Aren, yakni penyuluh pajak, Yasir Arafat, Rio Hermawan, dan moderator oleh Radityo Utomo sebagai penyuluh pajak (Rabu, 23/7).
Pembahasan difokuskan pada implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 24 Mei 2025. Aturan ini merupakan ketentuan pelaksana dari PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang menjadi bagian dari transformasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Yasir menjelaskan, salah satu layanan penting dalam aturan ini adalah SKF yang menjadi bukti kepatuhan pajak dan syarat utama bagi wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan administrasi tertentu. Untuk mendapatkan SKF, wajib pajak harus telah menyampaikan SPT tahunan PPh untuk dua tahun terakhir, SPT masa PPN untuk tiga masa terakhir, tidak memiliki utang pajak atau telah mendapatkan persetujuan angsuran, serta tidak sedang dalam proses hukum perpajakan.
Rio menambahkan bahwa terdapat 12 jenis layanan administrasi perpajakan yang mensyaratkan terpenuhinya ketentuan Pasal 4 PER-8/PJ/2025, di antaranya adalah permohonan revaluasi aktiva tetap, pembukuan dalam bahasa dan mata uang asing, hingga permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh.
"Jika persyaratan belum dipenuhi, permohonan layanan akan ditolak, namun dapat diajukan kembali setelah semua kewajiban dilaksanakan," tegas Rio.
Siniar ini menjadi bentuk nyata komitmen DJP dalam mengedukasi masyarakat pajak akan hak dan kewajibannya.
Pewarta: Rahono Bagus Putro |
Kontributor Foto: Rahono Bagus Putro |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views