Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso bersinergi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Morowali Utara dalam rangka sosialisasi kewajiban perpajakan instansi pemerintah, khususnya bendahara sekolah negeri yang terdiri dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama hingga Sekolah Menengah Atas di Aula Bougenville, Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Rabu, 18/6).
Narasumber yang hadir adalah Penyuluh Pajak Poso, Nur Afni. Afni mengawali materi dengan menjelaskan kewajiban perpajakan bendahara yaitu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan PPh Pasal 21, Pasal 23, PPh Final, serta PPN.
“Setelah pemotongan atau pemungutan, kewajiban lainnya adalah melakukan penyetoran dan melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT),” tutur Afni.
Adapun, dalam menjalan kewajiban perpajakan ini, bendahra perlu memahami perbedaan pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai dan peserta kegiatan. Dalam hal ini, pegawai tetap adalah pegawai yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Kemudian, pegawai tidak tetap adalah pegawai yang menerima penghasilan apabila pegawai tersebut bekerja.
“Imbalan sendiri diberikan kepada bukan pegawai, sedangkan peserta kegiatan adalah pribadi yang terlibat pada kegiatan seperti seminar, lokakarya, rapat, workshop, dan lainnya,” jelas Afni.
Lebih lanjut, Afni turut menjelaskan beberapa pengecualian dalam pengenaan pajak seperti penyerahan barang dengan paling banyak Rp2.000.000, pembayaran dengan kartu kredit pemerintah, pembayaran untuk BBM dan Pelumas, pembayaran dan pembelian listrik gas, pembelian benda POS, pembelian sehubungan dengan penggunaan Dana Bos, serta Pembayaran untuk pembelian air minum atau PDAM.
Pada sesi akhir penjelasan materi, Afni turut memaparkan familiarisasi menu-menu pada aplikasi Coretax DJP.
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: Nur Afni |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views