Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabanjahe sebagai narasumber oleh Kecamatan Merdeka dalam pelaksanaan kegiatan edukasi dan bimbingan teknis pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa melalui Coretax DJP. Kegiatan dilakukan di Aula Kecamatan Merdeka, Berastagi, Kabupaten Karo (Rabu, 25/6).
Materi edukasi disampaikan oleh Asisten Penyuluh, William Sinulingga dan Daniel Hutagaol. Keduanya menyampaikan materi di hadapan 18 peserta yang merupakan kaur keungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepada desa se-Kecamatan Merdeka. Kecamatan Merdeka terdiri dari 9 desa, yaitu Desa Cinta Rakyat, Deram, Gongsol, Jaranguda, Semangat Gunung, Ujung Teran, Sada Perarih, Semangat, Merdeka
Sekretaris Camat Merdeka, Jeck Lesmana Barus, memberikan sambutan. “Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan digunakan oleh setiap OPD. Kami mengimbau setiap OPD melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan memperhatikan tata cara pelaporan SPT Masa melalui Coretax DJP tersebut,” ucapnya.
Daniel menyampaikan materi tentang pengenalan menu aplikasi dan fitur Coretax DJP, pembuatan bukti potong pajak penghasilan (PPh), pembuatan kode billing dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN dan unifikasi. Sedangkan Wiliam menjelaskan materi tentang tata cara pelaporan SPT masa PPh pasal 21.
Di akhir kegiatan edukasi, penyuluh membagikan contact person KPP Pratama Kabanjahe. Penyuluh KPP berharap melalui edukasi ini seluruh OPD di Kecamatan Merdeka dapat melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Dwi Egia Fransiska Br Pinem |
Kontributor Foto: Dwi Egia Fransiska Br Pinem |
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views