Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan mengadakan Kelas Pajak Online kepada wajib pajak badan yang baru terdaftar menjadi pengusaha kena pajak (PKP) di Kota Depok (Senin, 23/6). Kelas pajak ini mengangkat topik “Aspek Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)”.
Kelas Pajak Online dipandu oleh Penyuluh Pajak, Shofia Diah Prawesti, dengan narasumber Penyuluh Pajak, Rendy Brayen Latuputty. Rendy menyampaikan bahwa sesungguhnya yang membayar pajak pertambahan nilai (PPN) itu bukan PKP, tapi konsumen terakhir.
“PPN bukanlah pajak yang dikenakan atau dibebankan kepada PKP, tetapi PKP diberikan amanah oleh negara untuk memungut PPN dan menyetorkannya ke kas negara,” tegas Rendy.
Rendy menjelaskan terkait kewajiban PKP antara lain memungut PPN atas setiap transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), menerbitkan faktur pajak, menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke kas Negara, dan melaporkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) masa PPN.
Selain penjelasan terkait kewajiban PKP, Rendy juga memberikan tutorial lengkap cara membuat faktur pajak keluaran dan cara lapor SPT Masa PPN di Coretax DJP.
Tim Penyuluh berharap agar setelah Kelas Pajak Online ini wajib pajak yang telah terdaftar sebagai menjadi PKP menjadi paham dan segera melaksanakan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Shofia Diah Prawesti |
Kontributor Foto: Deni Rustandi |
Editor: Erin Johana SN |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views