Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang, Prima Wihantoro, menerima kunjungan Plt. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, Nikolaus, dan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda, Asep Sumirna, di Ruang Konsultasi KP2KP Ngabang, Kabupaten Landak (Selasa, 24/6).
Kedatangan Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Landak bermaksud berkonsultasi secara langsung perihal penyampaian ketentuan pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Sebelumnya, perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Landak telah berkunjung ke KP2KP Ngabang pada tanggal 3 Juni 2025 untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pemotongan PPh Pasal 21 atas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Landak tahun 2024.
“Kali ini kedatangan kami untuk mendapatkan penjelasan secara langsung tentang ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 atas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Landak tahun 2024," ujar Nikolaus.
Kepala KP2KP Ngabang menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah setempat terutama terkait pajak-pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ia berharap sinergi tersebut dapat terjaga dengan baik dan lebih kuat lagi ke depannya.
Pewarta : Muhammad Kumul Efendi |
Kontributor Foto : Prima Wihantoro |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views