Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga kembali menggelar Bimbingan Teknis Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah Desa melalui Coretax DJP.
10 bendahara desa yang ada di Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara hadir di Aula BUMDES Karya Astha Sejahtera Batur, Kabupaten Purbalingga (Kamis, 19/6) untuk mengikuti kegiatan tersebut. Bimbingan teknis ini dilaksanakan sebagai upaya agar Instansi Pemerintah Desa lebih mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya melalui Coretax.
Acara dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Purbalingga, Achmad Hartono.
“Kami secara rutin mengadakan sosialisasi seperti ini. Tujuannya agar bapak-ibu semua semakin akrab dengan cara penggunaan Coretax DJP,” jelas Achmad.
Materi mengenai hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa disampaikan oleh Kristanto Adhi Nugroho dan Sigit Kuncoro, Penyuluh Pajak. Menurut Kristanto, proses mempelajari Coretax DJP dapat diibaratkan sebagai proses membangun rumah, yaitu dimulai dengan membangun pondasi yang kuat. Dia menyampaikan bahwa salah satu pondasi penting dalam mempelajari sistem ini adalah memahami tentang pemberian hak akses.
“Mempelajari Coretax DJP ini ibarat membangun rumah, harus dimulai dari pondasinya dulu. Salah satu pondasi pentingnya adalah mengenai hak akses. Siapa saja yang dapat mengakses Coretax DJP milik Pemerintah Desa atau melakukan impersonating,” terang Kristanto sambil mempraktekan proses pemberian hak akses.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Purbalingga sekaligus menyampaikan pesan bahwa KPP Pratama Purbalingga selalu sedia untuk melayani wajib pajak dalam proses pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Muthia Hanif |
Kontributor Foto: Zen Wibrasmoro |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views