Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Aren melaksanakan koordinasi serta memberikan sosialisasi terkait informasi penerimaan, kepatuhan, dan basis data perpajakan bersama dengan lurah dan camat di wilayah Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan.
Kegiatan diadakan saat pertemuan lurah di Kantor Kecamatan Pondok Aren, Jalan Graha Raya Bintaro Nomor 1, Parigi Baru, Kota Tangerang Selatan (Selasa 17/6).
Koordinasi dan sosialisasi diawali dengan materi Dana Bagi Hasil, Desentralisasi Fiskal di Indonesia, dan Informasi terkait Transfer Ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat yang merupakan sumber pendapatan utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Materi tersebut disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Pondok Aren, Henny Setyawati.
“Ketergantungan APBD terhadap TKD masih cukup tinggi, sehingga pendanaan dari Pusat dalam bentuk TKD masih sangat diperlukan,” ujar Henny.
Materi berikutnya adalah terkait penerimaan dan kepatuhan pada Kecamatan Pondok Aren. Komposisi wajib pajak yang terdaftar pada wilayah Kecamatan Pondok Aren adalah 10.815 Badan, 139.153 Orang Pribadi, dan 116 Wajib Pajak Pemungut.
Saat ini, terdapat 56,34% wajib pajak di wilayah Kecamatan Pondok Aren yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
KPP Pratama Pondok Aren berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini, seluruh lurah untuk dapat memberikan imbauan kepada masyarakat melalui ketua RT dan ketua RW agar segera melaporkan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024.
Pewarta: Dinda Awanggrasari |
Kontributor Foto: Eni Susanti |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views