Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan berperan aktif dalam memberikan edukasi perpajakan pada acara Rapat Koordinasi Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan Pengguna Satuan Pengamanan (Satpam) Tahun 2025 Wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Acara tersebut diselenggarakan di Hotel Plampitan, Kota Semarang (Rabu, 18/6).
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari KPP Pratama Semarang Selatan diundang sebagai narasumber untuk menyampaikan materi terkait aspek perpajakan yang relevan bagi BUJP dan pengguna satpam. Kehadiran KPP Pratama Semarang Selatan ini menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan pajak di berbagai sektor usaha, termasuk sektor jasa pengamanan.
Materi disampaikan oleh Ika dan Dwi selaku Fungsional Penyuluh Pajak dan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. Materi yang disampaikan terkait penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain atas jasa penyedia tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha jasa pengamanan di Jawa Tengah dapat semakin meningkat.
Acara rapat koordinasi ini menjadi forum strategis bagi seluruh pihak terkait untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan keamanan yang kondusif, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk regulasi perpajakan.
Di akhir acara, perwakilan KPP Pratama Semarang Selatan meminta para peserta untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas pada saat menerima layanan perpajakan. Ini menjadi bentuk dukungan kepada KPP Pratama Semarang Selatan untuk terus menjaga integritas dan meraih predikat Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi, dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBBM).
Pewarta: Rafif Irwananda |
Kontributor Foto: Ika Hapsari dan Prayogi Kotthama |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views