Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan menyampaikan pesan penting mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) Pemerintah Kota Tarakan di Aula KPP Pratama Tarakan, Kabupaten Tarakan (Rabu, 15/5). Pesan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tarakan, sebagai bagian dari upaya strategis untuk memastikan kepatuhan pajak di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Pelayanan, Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa Satker memegang peran vital dalam sistem perpajakan sebagai pemotong dan penyetor pajak. Tertibnya pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, menurut Taufik, tidak hanya sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan, tetapi juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas yang harus dijaga oleh lembaga pemerintah.
"Kami ingin semangat tertib pajak itu tidak berhenti di meja bendahara. Tapi menjalar ke setiap sudut instansi sebagai budaya," ujar Taufik dalam sambutannya.
Dengan dukungan dari Sekretaris Daerah, Taufik berharap imbauan ini bisa diteruskan dan dipahami oleh seluruh Satker, sehingga pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan tanpa menunggu teguran.
Sebagai bagian dari komitmen mendukung pelaporan pajak yang benar, Taufik menyampaikan bahwa KPP Pratama Tarakan juga siap memberikan asistensi teknis dan konsultasi bagi Satker yang membutuhkan bantuan dalam pelaporan SPT. "KPP Pratama Tarakan berharap, melalui langkah ini, kepatuhan pajak bisa menjadi budaya yang tidak hanya dipatuhi, tetapi dijalankan dengan penuh kesadaran di seluruh jajaran instansi pemerintah Kota Tarakan," tutup Taufik.
Pewarta: Yuliawati Arieyanto Putri |
Kontributor Foto: Novianti Khoirun Nisa |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views