Penyuluh Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur kembali menyelenggarakan program edukasi andalannya, "Obrolan Pajak Ceria" melalui siaran langsung Instagram (Rabu, 28/5). Disiarkan dari Ruang Podcast KPP Madya Jakarta Timur pada pukul 10.00 WIB, kelas pajak daring episode ke-26 ini menghadirkan Poday Yosamada dan Didik Yandiawan, keduanya merupakan Penyuluh Pajak Ahli Pertama, sebagai narasumber dan dipandu oleh Moech. Reyza Maha Putra S dari Seksi Pelayanan.
Tema yang mereka angkat kali ini adalah pembahasan mengenai Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Menurut mereka, kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memberikan edukasi perpajakan yang proaktif dan relevan bagi masyarakat.
Pemilihan tema mengenai PMK Nomor 81 Tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap peraturan terbaru, khususnya terkait hak dan tata cara mengajukan permohonan pengembalian atas pajak yang telah dibayar namun seharusnya tidak terutang. Dengan adanya sosialisasi ini, mereka berharap wajib pajak dapat memahami prosedurnya dengan benar, sehingga prosesnya berjalan lebih efisien, transparan, dan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pajak.
Adapun program "Obrolan Pajak Ceria" mereka pilih sebagai metode penyuluhan karena formatnya yang santai dan interaktif. Pelaksanaan melalui Instagram Live memungkinkan DJP untuk menjangkau audiens yang lebih luas, terutama generasi muda yang akrab dengan media sosial. Dalam sesi tersebut, kedua narasumber mengupas materi secara mendalam namun dengan penyampaian yang ringan dan mudah dicerna.
Pewarta: Moech. Reyza Maha Putra S |
Kontributor Foto: Luqman Thoha Wijaya |
Editor: Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 view