Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat (Tangbar) kembali menggelar acara Live Instagram bertajuk PODTAX! yang mengupas tuntas terkait Tarif Umum Pajak Penghasilan (PPh). Kegiatan ini ditayangkan secara langsung di akun Instagram @pajaktangbar bertempat di Ruang Podcast KPP Pratama Tangerang Barat, Karawaci, Kota Tangerang (Selasa, 3/6).
Mengusung tema “Tahukah Kamu Tarif Umum PPh?”, kegiatan tersebut dimulai pada pukul 16.00 WIB yang dipandu oleh Penyuluh Pajak, Yani Ashari dan Ruben Reinhard Carlos Gultom. Keduanya mengangkat topik terkait perhitungan PPh dengan menggunakan tarif umum sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bab III Pajak Penghasilan Pasal 17.
Yani Ashari menjelaskan secara singkat terkait kewajiban perpajakan serta perbedaan perhitungan menggunakan tarif umum dan tarif PPh Final 0,5% bagi wajib pajak dengan omzet tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
“Wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum tahun 2018 dan memilih menggunakan tarif PPh Final 0,5%, wajib menggunakan tarif umum PPh,” jelas Yani.
Selanjutnya, Ruben menambahkan mengenai jenis wajib pajak yang berhak menggunakan tarif PPh Pasal 17, kriteria yang dapat menggunakan tarif tersebut, dan cara perhitungan apabila menggunakan tarif tersebut.
“Jika ada pertanyaan atau hal yang perlu penjelasan terkait kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat konsultasi ke helpdesk KPP Pratama Tangerang Barat,” tambah Ruben.
Dengan adanya kegiatan ini, Kepala Seksi Pelayanan, Indah Safitri Dwiyanti berharap wajib pajak menjadi paham dan tidak salah langkah dalam penggunaan tarif PPh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. “Semoga wajib pajak menjadi mengerti terkait kewajiban perpajakan dilaksanakan di tahun 2025 ini,” tutup Indah.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Rizki Wira Pamungkas |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views