Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon menyelenggarakan kegiatan kelas pajak dengan sasaran Wajib Pajak Badan. Kegiatan edukasi ini berlangsung di Aula KPP Pratama Cilegon dan dihadiri oleh para pengurus badan usaha yang terdaftar di wilayah Cilegon, Kota Cilegon, Banten (Selasa, 27/5).

Kelas pajak kali ini mengangkat dua topik utama, yaitu kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan dan praktik pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan skema impor XML di aplikasi e-Bupot Coretax DJP.

Materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak dilengkapi dengan simulasi pelaporan SPT secara digital.

Kepala Seksi Pelayanan, Haposan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang praktis kepada pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakan. “Kami ingin para wajib pajak memahami prosedur yang benar, terutama dalam hal pelaporan PPh (Pasal –red) 21 yang kini dapat dilakukan secara lebih mudah melalui Coretax (DJP –red),” ujarnya.

Lebih lanjut, mengingat pelaporan pajak dengan sistem baru (Coretax) masih menjadi tantangan tersendiri. Petugas KPP Pratama Cilegon membuka pendaftaran melalui tautan daring untuk kelas pajak atau asistensi terkait administrasi perpajakan, dan karena keterbatasan tempat, peserta diminta mendaftar terlebih dahulu sebelum kuota terpenuhi.

Dengan terselenggaranya kelas pajak ini, KPP Pratama Cilegon berharap para wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan dan menghindari potensi sanksi administratif akibat kesalahan pelaporan.

Pewarta: Iwan Hendriyanto
Kontributor Foto: Iwan Hendriyanto
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.